Tertangkap CCTV, Pelaku Curanmor Diringkus Tim URC Polres Sumbawa di Warung Kopi

3 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 09 Agu 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di siang bolong akhirnya terungkap. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa melalui Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil meringkus terduga pelaku yang kerap beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Seorang pria berinisial RH alias Dayat (34) diringkus lengkap dengan barang bukti sepeda motor curian pada Sabtu (08/08/2026) dini hari.

Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim URC setelah menerima laporan dari korban, seorang perempuan berinisial AK (49), warga Desa Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Korban kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit miliknya pada 11 Juli 2026 lalu dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan kronologi pencurian yang tergolong nekat tersebut.

“Kejadian bermula pada hari Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 14.25 WITA. Saat itu, korban mendapat kabar dari seorang saksi bernama Sahri bahwa sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2006 dengan nomor polisi EA 5684 B miliknya yang terparkir di halaman rumah orang tua korban di Jalan Tengiri II, Kelurahan Seketeng, sudah raib,” ujar AKP Dwi Kurniawan saat dikonfirmasi, Minggu (09/08/2026).

Mendapat kabar tersebut, AK (49) yang merupakan warga Desa Labuhan Badas langsung bergegas ke lokasi. Untuk memastikan dugaan pencurian, ia memutar rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah. Benar saja, rekaman tersebut memperlihatkan aksi maling yang dengan cekatan membawa kabur motor korban. Atas kejadian ini, korban menderita kerugian materil sekitar Rp4.000.000 (empat juta rupiah).

Berbekal laporan polisi dan petunjuk dari rekaman CCTV, Tim URC di bawah komando Kasat Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya ini membuahkan hasil ketika tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang diduga kerap berganti lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

“Setelah mendapat informasi valid, Tim URC langsung bergerak cepat. Pada hari Sabtu (08/08/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, tim menyasar kawasan Kelurahan Bugis, tepatnya di depan Apotek Kita. Di lokasi tersebut, pelaku terlihat sedang duduk santai bersama rekannya. Tanpa banyak kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri, petugas langsung menyergap dan mengamankan RH alias Dayat,” jelas AKP Dwi Kurniawan.

Pelaku yang tak berkutik saat ditangkap, langsung digelandang ke Mako Polres Sumbawa. Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2006 dengan nomor polisi EA 5684 B. Petugas turut menyita surat-surat kendaraan yang kini telah dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sumbawa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan pribadi.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraan di tempat sepi dan menggunakan kunci ganda. Jika menjadi korban pencurian, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkas AKP Dwi Kurniawan mewakili Kapolres. (**)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez