
Sumbawa, Nuansantb.id – Dalam upaya menjaga integritas dan kedisiplinan internal, Polsek Labuhan Badas menggelar inspeksi mendadak (sidak) pemeriksaan handphone seluruh personel, Senin (24/08/2026) pagi. Kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) yang dipimpin langsung Kapolsek Labuhan Badas, IPTU Eko Riyono, S.H., M.Si. ini berlangsung di Mako Polsek setempat mulai pukul 08.15 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Eko Riyono menegaskan bahwa pemeriksaan mendadak ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Surat Perintah Kadivpropam Polri Nomor: Seprint/1881/VIII/KEP/2026 tentang Satgas Judi Online dan Pinjaman Online di lingkungan Polri.
“Langkah preventif dan mitigasi ini bertujuan memastikan tidak ada satu pun personel Polsek Labuhan Badas yang terindikasi atau terlibat dalam praktik perjudian daring (judi online) maupun pinjaman ilegal (pinjol),” tegas Kapolsek Eko Riyono mewakili Kapolres.
Sidak yang berlangsung di Mako Polsek Labuhan Badas ini turut didampingi Ps. Kanit Propam Polsek Labuhan Badas, Aiptu Andriawan Budi Pramono. Selain pemeriksaan menyeluruh terhadap perangkat telepon genggam personel, petugas juga mengecek kelengkapan administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Kapolsek Eko Riyono menambahkan bahwa pengawasan internal ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Labuhan Badas dalam menjaga marwah institusi kepolisian. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 sendiri memuat panduan perilaku etis yang dikenal sebagai Kode Etik Profesi Polri, yang mengikat seluruh anggota kepolisian. Sementara Surat Perintah Kadivpropam yang terbit pada 7 Agustus 2026 tersebut secara khusus menginstruksikan pembentukan Satgas Judi Online dan Pinjaman Online di seluruh jajaran Polri.
“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti ada personel yang melanggar aturan tersebut,” pungkas Kapolsek Eko Riyono.
Melalui kegiatan pengawasan berkala ini, diharapkan seluruh anggota Polsek Labuhan Badas senantiasa menjunjung tinggi kedisiplinan, menjaga marwah institusi kepolisian, serta menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam memberikan pelayanan yang bersih dan profesional. Pengawasan internal serupa juga akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kode etik, khususnya yang berkaitan dengan judi online dan pinjaman online ilegal di lingkungan Polsek Labuhan Badas.
Dengan langkah tegas ini, Polsek Labuhan Badas menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik judi online dan pinjaman ilegal dari internal kepolisian, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang bersih dan profesional.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar