RDP PHK Sepihak, Komisi IV DPRD Sumbawa Minta Selesaikan Objektif, Transparan dan Sesuai Hukum

3 menit membaca
Sahril
Headline News, POLITIK - 14 Okt 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan PT ISS Indonesia Sumbawa. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II DPRD Kabupaten Sumbawa, Rabu (14/10/2026).

Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komis IV DPRD Sumbawa ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan ketenagakerjaan di daerah. Forum juga menjadi ruang mempertemukan pihak-pihak terkait guna membahas permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan karyawan.

Rapat dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, Kepala BNN Kabupaten Sumbawa beserta Klinik Pratama BNN Kabupaten Sumbawa, Pimpinan PT ISS Indonesia Sumbawa, Pimpinan PT AMMAN Mineral di Sumbawa, serta Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Takdir, SE., MM.Inov, menegaskan bahwa hearing digelar untuk memperoleh klarifikasi dan informasi utuh dari semua pihak. Menurutnya, DPRD tidak ingin persoalan PHK ini berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

“Kami ingin memastikan persoalan PHK ini ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD hadir untuk mengawal agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Takdir.

Ia menyatakan, kehadiran unsur pemerintah, perusahaan, dan perwakilan pekerja menjadi bagian penting dalam proses penelaahan. Setiap pihak diberi kesempatan menyampaikan kronologi, dasar hukum, serta langkah yang telah ditempuh.

“Kami tidak ingin menyimpulkan sebelum semua pihak bicara. Hak pekerja harus dihormati, tetapi kewajiban perusahaan juga harus dilihat secara proporsional. Prinsipnya, cari solusi yang adil,” tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Syamsul Hidayat, SE., M.Si, menyoroti pentingnya keterbukaan perusahaan. Ia meminta PT ISS Indonesia Sumbawa dan pihak terkait menyampaikan data serta alasan PHK secara jelas.

“Kami meminta klarifikasi terbuka. Jangan ada informasi yang disembunyikan. Jika ini persoalan hubungan industrial, mekanisme dialog dan bipartit harus diutamakan,” kata Dayat.

Ia juga mendorong agar hak-hak pekerja yang terdampak PHK tetap diperhatikan, termasuk proses yang sesuai prosedur. Menurutnya, jika ditemukan indikasi pelanggaran, pengawas ketenagakerjaan harus memberikan rekomendasi dan tindakan sesuai kewenangan.

“Kami akan menelaah setiap informasi. Disnaker dan Balai Pengawas Ketenagakerjaan harus menjalankan tugas sesuai aturan. Jangan sampai ada pelanggaran yang dibiarkan,” tambah Politisi Senior PAN Sumbawa ini.

Anggota Komisi IV lainnya, Sandi, S.Pd., MM, menilai komunikasi dan koordinasi antarpihak menjadi kunci penyelesaian. Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan dengan saling menyalahkan, tetapi melalui dialog konstruktif.

“Komunikasi harus dibangun. Perusahaan, pekerja, dan pemerintah harus duduk bersama. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja dan iklim usaha di Sumbawa,” ujar Sandi.

Ia berharap hearing menghasilkan langkah konkret dan tindak lanjut yang jelas. Jika diperlukan, Komisi IV tidak menutup kemungkinan memanggil kembali pihak-pihak terkait untuk memastikan rekomendasi dijalankan.

“Kami juga mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan langkah yang berpotensi memicu konflik. Transparansi dan komunikasi dua arah adalah kunci,” katanya.

Dalam forum itu, pihak PT ISS Indonesia Sumbawa dan PT AMMAN Mineral mendapat kesempatan menyampaikan penjelasan. Perwakilan FSPMI juga menyuarakan aspirasi pekerja. Sementara Disnaker dan Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa mendalami aspek normatif, prosedur PHK, serta hak-hak yang harus dipenuhi.

DPRD menegaskan penyelesaian harus mengedepankan asas hubungan industrial yang harmonis. Setiap pihak diharapkan menaati mekanisme hukum, termasuk upaya perundingan, mediasi, hingga jalur hukum jika diperlukan. DPRD juga mendorong agar tidak ada tekanan atau tindakan sepihak yang memperkeruh situasi.

Melalui hearing ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa berharap persoalan PHK tersebut dapat ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penyelesaian yang adil diharapkan memberikan kepastian bagi para pihak serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Sumbawa.

“Kami akan mengawal sampai ada penyelesaian. Tujuannya satu: memastikan hak semua pihak terlindungi dan hubungan industrial di Sumbawa tetap kondusif,” pungkas Muhammad Takdir. (Ch)

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez