Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati Sumbawa kembali terjadi di wilayah Plampang dimana masyarakat berkerumun tanpa Protokol Kesehatan diacara resepsi pernikahan salah satu warga yang diadakan di Gedung Serba Guna Desa Selante Kecamatan Plampang, Selasa (10/08/2021).
Atas kejadian pelanggaran Protokol dan SE Bupati Sumbawa, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan Plampang dengan terpaksa membubarkan pesta resepsi pernikahan tersebut.
Selain itu dikarenakan masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait PPKM Level 3 yang telah disampaikan pemerintah, sehingga ada yang masih tetap melakukan kegiatan memicu kerumunan dan mengundang massa dalam skala besar sehingga berpotensi menularkan virus covid-19.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, SIK,. MH,. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos,. membenarkan prihal penghentian acara resepsi pernikahan di Desa Selante tersebut dan mengatakan bahwa, sebelumnya Satgas Covid-19 Kecamatan Plampang telah berulang kali menghimbau Panitia acara dan meminta untuk tidak menggelar resepsi namun pada hari H tetap dilaksanakan dan terpaksa petugas harus menghentikan.
“Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan Plampang telah mengetahui rencana akan dilaksanakannya resepsi pernikahan pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 yang bertempat di Desa Selante tersebut dan telah menghimbau Panitia acara namun acara tetap dilaksanakan, terpaksa petugas mendatangi seraya menghentikan acara tepat pukul 09.50 Wita,” ujar Kasi Humas.
Sambungnya, Penghentian kegiatan tersebut sejalan dengan adanya Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor : 360 / 350 / VIII / Pem / 2021, tanggal 02 Agustus 2021 tentang Penegasan Pelarangan Pelaksanaan Kegiatan Resepsi atau Perayaan dan Kegiatan Kebudayaan (Barapan Kerbau/Main Jarang) selama masa PPKM di Kabupaten Sumbawa.
“Setelah Tim Satgas Covid-19 mendatangi tempat acara dan menghimbau secara humanis untuk dilakukan penghentian kegiatan resepsi pernikahan, panitia dan pihak keluarga kedua mempelai memahami dan mengerti, kemudian langsung menghentikan pelaksanaan acara resepsi,” terang Kasi Humas.
Pada kesempatan tersebut petugas juga kembali memberikan himbauan agar masyarakat paham dan bisa bekerja sama dalam hal penerapan PPKM level 3 untuk tidak mengadakan segala kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan warga, jelas Kasi Humas. (Nuansa)