Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan masyarakat perumahan Baiti Jannati mengenai fasilitas umum yang belum memadai, khususnya kondisi jalan yang rusak dan belum diserahkannya Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh developer.
Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait pada Kamis (17/07/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, didampingi anggota Allen Taryadi, SH, Saipul Arif, dan Gahtan Hanu Cakita. Turut hadir perwakilan dari Bidang PRKP dan BMD Kabupaten Sumbawa, PT. Bank BRI, PT. Bank BTN, serta perwakilan developer Perumahan Baiti Jannati dan warga setempat.
Dasar Hukum dan Tuntutan Komisi III
Rapat ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain: UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan PSU Perumahan.
Ketua Komisi III, Syaifullah, menegaskan, “Kami tidak ingin warga terus dirugikan. Developer harus bertanggung jawab memenuhi kewajiban PSU dan memperbaiki infrastruktur yang rusak.”
Sementara Allen Taryadi, SH, menambahkan, “Jika developer tidak serius menindaklanjuti, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai UU Perlindungan Konsumen.”
Perwakilan warga Baiti Jannati menyampaikan keluhan tentang jalan yang berlubang dan drainase yang tidak berfungsi, yang selama ini mengganggu aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan pembahasan, Komisi III menyimpulkan tiga poin penting, yakni : Pemanggilan Owner Developer – Pertemuan berikutnya wajib dihadiri langsung oleh penanggung jawab (owner) developer, bukan hanya perwakilan.
Kemudian, Perbaikan Jalan Segera – Developer diminta segera memperbaiki jalan di perumahan Baiti Jannati sebagai langkah jangka pendek. Dan Evaluasi Dana Hibah – Pemerintah Daerah diminta meninjau ulang dana hibah yang telah diberikan kepada developer, mengingat PSU belum diserahkan sesuai kewajiban.
Komisi III akan memantau realisasi perbaikan jalan dan memastikan owner developer hadir dalam pertemuan lanjutan. Pemerintah Daerah juga diharap segera mengevaluasi kebijakan hibah untuk mencegah ketidakjelasan penyerahan PSU di proyek serupa.
Langkah tegas ini diharap bisa menjadi solusi bagi warga Baiti Jannati dan menjadi perhatian bagi developer lain di Kabupaten Sumbawa.
Editor/Pemred: Sahril Imran

![IMG-20250217-WA0198_copy_640x375[1]](https://nuansantb.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250217-WA0198_copy_640x3751-148x111.jpg)





