Bandar Sabu di Plampang Berhasil Diringkus, 17 Poket Barang Bukti Diamankan

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 18 Feb 2026

Sumbawa, Nuansantb.id- Kepolisian Resor Sumbawa melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa.

Seorang terduga bandar sabu berinisial R alias L (51) berhasil diringkus di sebuah rumah kebun di Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Selasa (17/02/2026) sore.

Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa sekitar pukul 18.00 WITA tersebut, petugas mengamankan total 17 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,92 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya informasi akurat dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Plampang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal dikerahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Tim melakukan pemantauan di sebuah rumah kebun yang dicurigai sebagai lokasi transaksi. Di bawah kolong rumah tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki, yakni terduga pelaku utama berinisial R alias L, serta dua orang pemuda berinisial IAM alias I (23) dan RB alias R (21) yang saat itu berada di lokasi kejadian,” ungkap IPTU Harirustaman.

Dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum dari warga setempat, petugas melakukan penggeledahan secara teliti. Hasilnya, ditemukan satu kotak rokok yang diselipkan di sela-sela kayu rumah yang berisi 15 poket sabu.

Penggeledahan berlanjut ke area kamar di bawah kolong rumah, di mana petugas menemukan tambahan 2 poket sabu beserta alat hisap (bong) dan timbangan digital.Selain 17 poket sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 unit timbangan digital dan 2 bendel plastik klip kosong, 2 buah alat hisap (bong), pipa kaca, skop, dan gunting, 1 unit telepon seluler (HP) Android, Uang tunai sebesar Rp 450.000.

Berdasarkan interogasi singkat di lapangan, terduga pelaku R alias L mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Ia mengungkapkan bahwa narkotika tersebut dipesan dari seorang perempuan berinisial W yang berada di wilayah Lombok Timur. Barang tersebut dikirim melalui jasa titipan sopir truk fuso dan diterima di area depan SPBU Plampang.

“Saat ini, pelaku utama beserta dua orang lainnya yang berada di TKP telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok berinisial W yang berada di Lombok Timur tersebut,” tegas Kasat Resnarkoba.

Polres Sumbawa mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Polri memastikan akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu demi mewujudkan Sumbawa yang bersih dari narkoba. (**)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez