Polisi Tahan Tersangka TPKS Anak Kandung, LBH GP Ansor Sumbawa Ajak Masyarakat Kawal Bersama

3 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 13 Agu 2026

SUMBAWA, Nuansantb.id— Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa akhirnya menahan DD, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap putri kandungnya sendiri, Melati (bukan nama sebenarnya). Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, Kamis (13/08/2026).

Pantauan di Mapolres Sumbawa, tersangka yang datang dengan kemeja putih lengan panjang itu tampak kurus dan pucat. Potongan rambutnya yang kini pendek kontras dengan foto dirinya yang sempat viral di media sosial Facebook beberapa waktu lalu.

Polres Sumbawa: Proses Penyidikan Tetap Berjalan

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Plt Kasi Humas Polres Sumbawa IPDA I Nyoman Denny Anggaradinatha mengonfirmasi penahanan tersebut. “Proses penyidikan tetap berjalan dalam tahap melengkapi berkas perkara untuk proses tahap 1 ke pihak Kejaksaan,” ujarnya.

Pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Apabila dibutuhkan waktu penyidikan lebih lanjut berdasarkan penelitian jaksa penuntut umum (JPU), maka penyidik akan melakukan perpanjangan penahanan.

Tersangka DD dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, dan atau Pasal 473 ayat (1) Jo ayat (4) Jo ayat (9) UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP.

30 Hari Pengawalan Hukum Berbuah Kepastian

Penahanan tersebut mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa selaku kuasa hukum dan advokat pendamping korban. Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., menyebut langkah ini menjadi titik balik penting dalam perkara yang telah memasuki hari ke-30 pengawalan.

“Alhamdulillah, hari ini Kamis, 13 Agustus 2026, tersangka resmi dilakukan penahanan badan oleh Penyidik Polres Sumbawa. Hari ini merupakan milestone paling krusial, di mana tepat 30 hari kerja pengawalan hukum yang kami lakukan akhirnya membuahkan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi korban,” kata Rusnadi dengan tegas.

Menurutnya, penahanan tersebut krusial untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Kronologi Kasus

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 16 Juli 2026. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada 8 Agustus 2026 dan menetapkan Dedi Darmadi sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.

Rusnadi menegaskan bahwa penahanan tersangka bukanlah akhir dari pengawalan hukum. LBH GP Ansor akan terus mengawal perkara tersebut hingga memasuki tahapan penuntutan dan persidangan.

“Kami mendukung penuh proses hukum terhadap tersangka sebelum pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Sumbawa,” ujarnya.

Seruan Masyarakat Ikut Mengawal

LBH GP Ansor juga meminta seluruh elemen masyarakat Sumbawa tetap mengawal proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Rusnadi berharap perkara tersebut dapat diproses secara profesional hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Penahanan hari ini bukanlah akhir dari pergerakan hukum, melainkan awal dari pengawasan yang lebih ketat menuju proses peradilan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sumbawa yang selama ini memberikan dukungan moral serta ikut mengawal pemenuhan hak-hak korban dalam perkara tersebut.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez