
Sumbawa, Nuansantb.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian dalam regulasi anyar tersebut adalah kewajiban bagi para pemilik ternak untuk menjaga hewan peliharaannya agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Sosialisasi perdana telah dilaksanakan di Kecamatan Rhee, Kamis 24 September 2026 lalu dan terus berlanjut ke kecamatan lainnya, kurang lebih satu bulan setelah Perda tersebut disahkan. Kegiatan ini menjadi langkah awal Satpol PP untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat, khususnya para peternak, mengenai substansi, pola penanganan, dan tahapan pelaksanaan Perda yang baru.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., menegaskan bahwa kehadiran Perda ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Menurutnya, persoalan hewan ternak tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemiliknya semata, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan ketertiban umum, kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga keamanan pengguna jalan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemilik ternak, untuk memahami dan melaksanakan kewajiban dalam memelihara ternak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026. Ini bukan semata-mata soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi tentang tanggung jawab bersama untuk menciptakan Sumbawa yang lebih baik,” ujar Abdul Haris, Jum’at (16/10/2026).
Dalam Perda tersebut, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik ternak. Pertama, mengandangkan ternak pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Langkah ini penting untuk mencegah ternak berkeliaran di jalan raya, taman kota, maupun fasilitas umum lainnya yang dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak keindahan lingkungan.
Kedua, pemilik ternak wajib memiliki dan melengkapi dokumen ternak sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen ini menjadi bukti legalitas kepemilikan sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan dan pengawasan populasi ternak di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Ketiga, menjaga kesehatan ternak melalui vaksinasi dan pemeriksaan rutin. Hal ini sangat krusial mengingat Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu daerah endemik penyakit Anthrax. Pada tahun 2021 lalu, ditemukan empat kasus Anthrax di Pulau Sumbawa, dengan tiga kasus di antaranya terjadi di Kabupaten Sumbawa. Oleh karena itu, vaksinasi ternak menjadi langkah preventif yang tidak bisa ditawar.
Keempat, menjaga kebersihan kandang dan lingkungan sekitar. Kandang yang bersih tidak hanya mencegah penyebaran penyakit, tetapi juga menghindarkan pencemaran lingkungan yang dapat merugikan warga sekitar.
Kelima, mencegah ternak berkeliaran dan mengganggu ketertiban masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, keluhan warga terkait ternak yang berkeliaran di kawasan perkotaan semakin meningkat. Ternak liar dilaporkan sering merusak taman, memakan tanaman warga, dan bahkan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Keenam, mematuhi pengawasan serta arahan petugas pemerintah, termasuk Satpol PP. Kepatuhan ini menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda di lapangan.
Abdul Haris menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penegakan Perda ini mengedepankan aspek humanis dan edukatif. Sesuai dengan semangat KUHP terbaru, pola penindakan yang diterapkan mengutamakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Artinya, sanksi tidak serta-merta dijatuhkan, melainkan didahului dengan pembinaan dan pemberian pemahaman kepada pelanggar.
“Satpol PP hadir bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, tetapi untuk memastikan bahwa aturan ini dapat berjalan dengan baik demi kepentingan bersama. Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap tindakan,” tegasnya.
Sosialisasi ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa, pihak kecamatan, desa, hingga aparat kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Sinergi lintas sektor ini dinilai penting agar pesan yang disampaikan dapat diterima secara utuh oleh masyarakat.
Ke depan, Satpol PP Sumbawa berencana menggelar sosialisasi secara massal di berbagai kecamatan dengan mengundang seluruh camat dan tokoh masyarakat. Namun, apabila ada kelompok masyarakat atau wilayah yang ingin melakukan sosialisasi lebih awal, Satpol PP siap untuk menindaklanjutinya.
Abdul Haris berharap, dengan pemahaman yang baik terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2026, para pemilik ternak dapat semakin sadar akan tanggung jawabnya. Ternak yang terawat, lingkungan yang bersih, dan masyarakat yang tertib adalah kunci terciptanya kehidupan yang aman, sehat, dan harmonis di Kabupaten Sumbawa.
“Mari bersama kita patuhi aturan ini. Demi Sumbawa yang tertib, aman, nyaman, dan sejahtera. Ternak sehat, lingkungan bersih, masyarakat nyaman,” pungkas Abdul Haris. (Ril)
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar