Bea Cukai Sumbawa Bongkar Modus Baru Rokok Ilegal via Reefer Truck, 236.000 Batang Disita

4 menit membaca
Sahril
Headline News - 21 Okt 2026

Sumbawa, Nuansantb.id — Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa berhasil menggagalkan pengangkutan 236.000 batang rokok ilegal menggunakan truk pendingin atau reefer truck milik perusahaan swasta. Modus ini disebut sebagai cara baru untuk mengelabui petugas karena memanfaatkan kendaraan logistik komersial.

Kepala KPPBC TMP C Sumbawa Sugeng Hariyanto, S.E., Ak., M.Si. mengatakan penindakan tersebut merupakan wujud nyata fungsi Community Protector atau pelindung masyarakat dan Revenue Collector atau penerimaan negara. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan, kesehatan, dan perekonomian.

“Modus ini tergolong baru. Pelaku memanfaatkan reefer truck yang biasa mengangkut logistik komersial untuk mengelabui petugas. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal,” kata Sugeng dalam siaran pers di Sumbawa, Rabu (21/10/2026).

“Penindakan ini adalah wujud nyata fungsi Community Protector dan Revenue Collector. Kami juga mengajak seluruh instansi dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi peredaran BKC ilegal,” ujarnya.

Kronologi penindakan bermula pada Jumat, 9 Oktober 2026, antara pukul 13.00 WITA sampai dengan 21.00 WITA, di salah satu minimarket modern di wilayah Empang Bawah, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Berawal dari informasi intelijen, diperoleh data adanya pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dari Mataram menuju Sumbawa menggunakan truk berpendingin dengan nomor polisi B 9319 VCF milik salah satu perusahaan yang bergerak di bidang ritel modern.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim P2 KPPBC TMP C Sumbawa melakukan penyisiran di sepanjang jalan lintas Sumbawa–Bima dan menemukan truk tersebut di wilayah Empang Bawah, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut. Dari pemeriksaan itu, petugas mendapati 12 koli berisi rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Selain memanfaatkan truk pendingin muatan logistik komersial, sindikat distribusi rokok ilegal ini juga menyamarkan kardus rokok ilegal di antara barang muatan lain serta menduplikasi kunci box kendaraan secara ilegal tanpa hak.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebanyak 236.000 batang BKC HT ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp353.020.000,00, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp177.592.000,00. Seluruh barang bukti, sarana pengangkut, dan dua orang pelaku kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk menjalani proses lebih lanjut.

Tindak lanjut penindakan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Bea Cukai Sumbawa berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan unit Reskrim Polres Sumbawa serta melakukan gelar perkara pada 10 Oktober 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status hukum ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka dengan inisial RH dan AP.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sugeng menegaskan komitmen penindakan dan sinergi lintas instansi terus diperkuat. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan sendirian, tetapi memerlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib,” tambahnya.

Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Sumbawa secara konsisten melakukan penindakan intensif terhadap peredaran BKC ilegal di Pulau Sumbawa. Pada rentang Oktober 2026, setelah penindakan terhadap truk berpendingin ini, juga terdapat penindakan lain melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan total barang hasil penindakan sebanyak 144.080 batang rokok ilegal.

Hingga pekan ketiga Oktober 2026, akumulasi data tahunan penindakan yang tercatat pada KPPBC TMP C Sumbawa mencapai total 2.278.815 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp3.407.035.315,00 dan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp2.217.205.932,00.

Pelanggaran yang ditemukan selama tahun 2026 didominasi oleh peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta salah peruntukan yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kegiatan siaran pers tersebut turut dihadiri Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K.; Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Arto; Dandim 1607/Sumbawa yang diwakili Kasdim Amdatullah; Kasat Pol PP yang diwakili Sukarman; serta insan pers Kabupaten Sumbawa. (Ril)

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez