
Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Hal ini disampaikan dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan APBD 2025 di Aula H. Madilaoe ADT, Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (05/06/2025).
Bupati menegaskan, hingga 31 Mei 2025, realisasi belanja daerah baru mencapai 25,84% dari total anggaran Rp.2,45 triliun. Sementara pendapatan daerah baru terealisasi 28,81%, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 20,90%.
“Ini bukan sekadar rutinitas. Kita bicara uang rakyat, kepercayaan, dan masa depan Sumbawa. Evaluasi harus jujur, terbuka, dan bertanggung jawab,” tegas Bupati Jarot.
Meski serapan masih rendah, Pemda Sumbawa berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024. “Tapi WTP bukan tujuan akhir, ini standar minimal yang harus dijaga,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Jarot menengaskan 5 instruksi kunci, diantaranya : Pertama, Percepat Pengadaan Barang/Jasa – Dokumen kontrak DAK Fisik harus masuk OMSPAN paling lambat 21 Juli 2025.
Kedua, Kontrak Pekerjaan Selesai Sebelum Desember – Tidak ada alasan “waktu tidak cukup”, semua harus rampung November.
Ketiga, PPK & Konsultan Pengawas Harus Aktif di Lapangan – Kualitas proyek tanggung jawab bersama, bukan hanya kontraktor.
Keempat, Ekspos Paket Strategis – OPD wajib paparkan rencana kegiatan besar yang berdampak luas. Kelima, Disiplin Laporan Realisasi – Batas laporan maksimal tanggal 15 setiap bulannya.
“APBD bukan angka mati. Di baliknya ada harapan petani butuh irigasi, ibu hamil butuh Posyandu, dan UMKM butuh pelatihan,” ujar Haji Jarot.
Ia menekankan agar anggaran segera ditransformasikan menjadi infrastruktur dan pelayanan publik, bukan dibiarkan “tidur di rekening kas daerah”.
“APBD bukan milik OPD atau pejabat, tapi milik rakyat. Kita hanya pengelolanya,” tegasnya.
Rapat dihadiri Wakil Bupati, Sekda, Kepala OPD, Camat, dan pejabat terkait.
Editor/Pemred: Sahril Imran

Tidak ada komentar