Hadapi Invasi Jagung, Bupati Sumbawa Keluarkan Larangan Tebang Pohon dan Buka Lahan Baru

2 menit membaca
Sahril
Pemerintahan - 21 Sep 2025

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Menyikapi kekhawatiran akan tingginya laju alih fungsi hutan, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Edaran bernomor 500.4/821/DPRKP/2025 tentang Pelindungan dan Pengamanan Hutan.

Surat yang ditandatangani pada 19 September 2025 itu melarang keras masyarakat membuka lahan atau menebang pohon di kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) tanpa izin resmi dari Bupati.

Edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Sumbawa ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kawasan hijau dari eksploitasi yang tidak terkendali. Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Surat edaran ini dikeluarkan untuk melindungi hutan kita dari alih fungsi yang tidak terkendali. Semua pihak diminta menyampaikan pesan ini kepada masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran,” demikian penegasan dalam surat tersebut.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Kebijakan Bupati Jarot sejalan dengan peringatan serius dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengenai kondisi hutan di Pulau Sumbawa yang kian memprihatinkan. Invasi budidaya jagung secara monokultur telah menyebabkan kerusakan ekosistem dan peningkatan lahan kritis secara signifikan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Julmansyah, pada Januari 2025 lalu telah mengungkapkan keprihatinan mendalam tersebut. “NTB sedang menghadapi invasi monokultur jagung yang mengancam kelestarian hutan. Karena itu, pemulihan ekosistem harus dilakukan dengan pendekatan yang tidak biasa,” ujarnya di Mataram, seperti dikutip dari media online.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov NTB tidak hanya mengandalkan larangan, tetapi juga menggalakkan pendekatan alternatif yang pro-lingkungan dan pro-masyarakat. Dua program unggulan telah diluncurkan. Pertama, program “Satu Resort Satu Demplot Agroforestry” yang mencakup 74 resort seluas 202 hektare.

Kedua, program “Satu Desa Satu Demplot Agroforestry” hasil kolaborasi dengan TNI dan UPT Kementerian Kehutanan, yang diprioritaskan di 30 desa di Kabupaten Sumbawa.

Program agroforestri ini dirancang cerdas dengan mengutamakan penanaman vegetasi unggul yang memiliki nilai ekologis dan ekonomis tinggi. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diajak menjaga hutan tetapi juga mendapat manfaat ekonomi langsung, menciptakan sinergi antara pelestarian dan kesejahteraan.

“Dengan cara ini, masyarakat bisa ikut menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka,” tegas Julmansyah.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menunjukkan komitmennya untuk berperan aktif dalam gerakan nasional pemulihan hutan.

Kebijakan yang mengintegrasikan antara penegakan hukum melalui larangan dan insentif ekonomi melalui agroforestri ini diharapkan dapat menjadi model efektif untuk menghentikan degradasi hutan dan menciptakan pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Editor/Pemred: Sahril Imran

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez