
Sumbawa, Nuansantb.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar rapat dengar pendapat (hearing) intensif pada Kamis (06/11/2025) untuk menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program oleh PT. Pegadaian CP Alas.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa ini menghasilkan sejumlah rekomendasi tegas untuk menyelesaikan persoalan yang merugikan nasabah dan merusak kepercayaan publik.
Rapat dipimpin langsung oleh Pimpinan Komisi II, I Nyoman Wisma, S.I.P., didampingi Sekretaris Komisi, Zohran, S.H., serta sejumlah anggotanya, Muhammad Zain, S.I.P., Juliansyah, S.E., dan Ridwan, SP., M.Si.
Hearing ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pihak terkait, menandakan keseriusan masalah ini. Turut hadir perwakilan dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda, Bagian Hukum Setda, Sekretaris Kecamatan Alas, pimpinan PT. Pegadaian CP Alas, perwakilan nasabah yang dirugikan, serta LSM Gempar dan LSM LPPD.
Dalam pemaparannya, I Nyoman Wisma menegaskan bahwa hearing ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menemukan solusi kongkrit atas keluhan yang diterima. “Kami mendengar keluhan dari masyarakat, nasabah, yang merasa dirugikan oleh praktik yang diduga menyimpang dalam program Pegadaian di Alas. DPRD hadir sebagai perwakilan rakyat untuk memastikan ada keadilan dan penyelesaian yang tuntas,” ujarnya.
Sekretaris Komisi II, Zohran, S.H., menambahkan dari perspektif hukum. “Ada aspek perlindungan konsumen dan tanggung jawab korporasi yang harus ditegakkan di sini. Perusahaan tidak bisa lepas tangan dari tindakan oknum, apalagi jika oknum tersebut bertindak atas nama perusahaan,” jelas Zohran.
Sementara itu, perwakilan nasabah dan LSM menyampaikan data dan pengalaman mereka terkait praktik yang menimbulkan kerugian materiil.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Sumbawa, E.S. Adi Nusantara, mengakui bahwa laporan serupa juga telah masuk ke instansinya.
“Kami mengharapkan komitmen penuh dari PT. Pegadaian untuk menyelesaikan ini, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan,” tegas Adi Nusantara.
Perwakilan dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Sumbawa juga menyoroti dampak persoalan ini terhadap iklim usaha dan perlindungan terhadap masyarakat kecil di Kabupaten Sumbawa.
Setelah melalui pembahasan mendalam, rapat menghasilkan lima rekomendasi utama sebagai langkah penyelesaian:
Pertama, Tanggung Jawab Penuh PT Pegadaian. PT Pegadaian sebagai BUMN diminta segera menegaskan dan melaksanakan tanggung jawab penuh atas kerugian nasabah. Kasus ini harus ditindaklanjuti dan diserahkan kepada manajemen pusat/wilayah yang memiliki kewenangan untuk memutuskan ganti rugi.
Kedua, Klaim Tanggung Jawab atas Tindakan Oknum. PT Pegadaian harus secara resmi menyatakan bahwa tindakan oknum outsourcing saat melakukan sosialisasi atau marketing adalah tanggung jawab penuh perusahaan.
Ketiga, Audit Internal dan Pengamanan Aset. Pegadaian didesak segera melakukan audit internal terkait kerugian nasabah. Hasil audit harus diberikan secara transparan kepada nasabah, dan aset nasabah (termasuk barang gadai) harus diamankan untuk menjamin proses ganti rugi.
Keempat, Jalur Hukum dan BPSK. Apabila penyelesaian dari Pegadaian tidak memuaskan, nasabah berhak menempuh jalur hukum (litigasi) atau alternatif non-litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumbawa.
Kelima, Pemulihan Kepercayaan Publik. PT Pegadaian harus mengambil langkah strategis untuk memulihkan citra dan kepercayaan masyarakat, khususnya di Kecamatan Alas dan Kabupaten Sumbawa secara umum, dengan menyelesaikan kasus secara tuntas dan berkeadilan, serta mengeluarkan pernyataan maaf terbuka dan menyampaikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.
“Rekomendasi ini akan kami tindaklanjuti dan awasi pelaksanaannya. Kami berharap PT Pegadaian dapat merespons dengan serius dan segera mengambil langkah-langkah perbaikan untuk memulihkan hak-hak nasabah dan kepercayaan masyarakat Sumbawa,” pungkas I Nyoman Wisma menutup pertemuan.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian sengketa yang adil bagi nasabah dan menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam menjaga integritas pelayanan publik dan korporasi.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar