Usai Ricuh Eksekusi Lahan di Sumbawa, Polda NTB Amankan Lima Pelaku dan 2 Buron

3 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 15 Nov 2025

MATARAM, Nuansantb.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB secara resmi menerima titipan penahanan terhadap lima terduga pelaku penganiayaan berat terhadap personel Polri.

Peristiwa yang memicu kericuhan hebat ini terjadi saat proses pengamanan eksekusi lahan di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, pada 5 November 2025 lalu, dan mengakibatkan tiga anggota Polres Sumbawa mengalami luka serius akibat tebasan parang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTB, Jumat (14/11/2025), Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., mengonfirmasi bahwa kelima terduga pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polda NTB. “Kelima terduga sudah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam proses pencarian. Identitas keduanya sudah diketahui dan kami imbau untuk segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial HS, D, IM, A, dan S. Mereka telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan secara bersama oleh Polres Sumbawa dan Ditreskrimum Polda NTB.

Kombes Pol Syarif mengungkapkan kronologi dan dampak keji dari serangan tersebut. Tiga personel yang menjadi korban mengalami luka sangat serius, dimana satu di antaranya bahkan harus menjalani tindakan operasi. “Hasil pemeriksaan visum et repertum dan penyelidikan kami menunjukkan bahwa luka-luka ini bukan akibat insiden tidak sengaja, melainkan serangan yang dilakukan secara sadar dan terarah oleh pelaku,” paparnya.

Insiden ini memaksa proses eksekusi lahan ditunda, dengan Kapolres Sumbawa selaku pimpinan pengamanan mengambil keputusan untuk menarik mundur pasukan guna mencegah eskalasi dan menjaga stabilitas keamanan.

Provokator dan Pasal Berlapis

Yang terungkap dalam penyidikan, salah satu tersangka, diduga berperan sebagai provokator. “Kami menemukan fakta bahwa tersangka tersebut memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada salah satu pelaku yang secara langsung melakukan penganiayaan,” jelas Kombes Pol Syarif.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang dikelompokkan berdasarkan tingkat keterlibatan: Terduga pelaku HS, D, dan IM dijerat dengan Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 356 ayat (2) KUHP (penganiayaan terhadap petugas), Pasal 170 ayat (2) KUHP (pengeroyokan), dan Pasal 213 ayat (2) KUHP (melawan petugas).

Sementara terduga pelaku A (alias B) dan S dijerat dengan Pasal 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 213 ayat (2) KUHP, dan ditambah Pasal 406 KUHP (perusakan).

Barang Bukti dan Komitmen Profesionalitas

Sebagai pendukung proses hukum, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci, di antaranya parang yang diduga digunakan untuk menebas korban, pakaian serta topi yang dikenakan pelaku saat kejadian, dan hasil visum et repertum yang menguatkan luka-luka korban.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Polda juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif di Kabupaten Sumbawa dan tidak mengambil tindakan yang dapat memicu ketegangan lebih lanjut.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez