Ratusan Pekerja Rentan dan Aparatur Desa Ikuti Sosialisasi Perbup Jamsos Ketenagakerjaan di Utan

3 menit membaca
Sahril

Sumbawa, Nuansantb.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Sosial (Dinsos) konsisten memperluas pemahaman masyarakat tentang perlindungan sosial bagi pekerja. Kali ini, sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sumbawa Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memasuki hari keempat, tepatnya di Kecamatan Utan, Senin (01/12/2025).

Kegiatan yang dihadiri oleh 160 orang peserta dari berbagai latar belakang ini menekankan komitmen pemerintah dalam memberikan payung hukum dan sosial yang lebih kuat bagi pekerja, khususnya kelompok rentan. Peserta terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Utan, Forkopimcam, serta perwakilan petani, buruh tani tembakau, dan masyarakat miskin yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai pekerja rentan.

Dalam sambutan pembukaannya, Camat Utan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau memaparkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan akses informasi dan program perlindungan dari pemerintah langsung ke masyarakat akar rumput, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal dengan kerentanan tinggi.

“Keberpihakan kepada pekerja rentan harus konkrit. Perbup ini adalah instrumennya, dan sosialisasi ini adalah jembatannya untuk memastikan tidak ada yang tertinggal dalam mendapatkan hak-hak jaminan sosialnya,” ujar Camat Utan dalam paparannya.

Sosialisasi kemudian dipaparkan secara detail dan komprehensif oleh Kabid Linjamsos Dinsos Kabupaten Sumbawa, Syarifah, S.Sos., M.Si. Beliau menjelaskan secara rupi tentang ruang lingkup, manfaat, dan mekanisme penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diatur dalam Perbup No. 33/2025. Poin-poin penting yang disampaikan mencakup jenis program (jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian), kepesertaan, besaran iuran, serta hak dan kewajiban peserta.

“Perbup ini menjadi pedoman daerah dalam memperkuat ekosistem perlindungan pekerja. Targetnya, semua pekerja, baik di sektor formal maupun informal, terutama yang rentan, dapat merasakan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mengurangi risiko ekonomi saat terkena musibah atau di usia lanjut,” tegas Syarifah.

Kehadiran perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumbawa semakin melengkapi acara. Narasumber dari BPJS memberikan penjelasan teknis tentang prosedur pendaftaran, pembayaran iuran, dan klaim manfaat, serta menjawab berbagai pertanyaan langsung dari peserta yang hadir. Interaksi ini dinilai sangat penting untuk mengklarifikasi berbagai persepsi dan kekhawatiran di lapangan.

Kegiatan ini secara garis besar bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang urgensi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat tidak lagi menganggap program ini sebagai beban, melainkan sebagai investasi sosial untuk masa depan yang lebih aman.

Diharapkan, setelah sosialisasi ini, para peserta yang merupakan perangkat desa dan tokoh masyarakat dapat menjadi agen perubahan yang menyebarluaskan informasi ini di lingkungannya. Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa berkomitmen untuk terus melanjutkan rangkaian sosialisasi ini ke kecamatan-kecamatan lain, memastikan cakupan perlindungan yang merata bagi seluruh pekerja di Kabupaten Sumbawa.

“Pemahaman adalah kunci partisipasi. Dengan sosialisasi berjenjang seperti ini, kami yakin angka kepesertaan pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan akan meningkat, yang pada akhirnya berkontribusi langsung pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan indeks kesejahteraan masyarakat Sumbawa,” pungkas Syarifah.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez