Bullying di Sumbawa Memprihatinkan, Legislator Ida Rahayu Kecam Keras dan Minta Evaluasi Kasek

3 menit membaca
Sahril
Headline News, POLITIK - 30 Apr 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Kasus perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Sumbawa. Setelah terungkapnya aksi bullying di SDN 1 Orong Telu, serta beberapa sekolah lain yang belum terekspos ke publik, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ida Rahayu, S.Ap., angkat bicara. Legislator perempuan yang sudah empat periode menjabat ini mengecam keras praktik kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Bullying bukan lagi sekadar masalah disiplin sekolah. Ini adalah tindakan kekerasan, baik fisik maupun psikologis, yang jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan sudah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia,” tegas Ida Rahayu kepada media ini, Kamis (30/04/2026).

Menurut Ida Rahayu, aksi perundungan yang kerap dianggap sepele oleh sebagian kalangan justru memiliki dampak jangka panjang terhadap korban. Mulai dari trauma berkepanjangan, gangguan kepercayaan diri, hingga ancaman putus sekolah. Lebih parah lagi, dalam sejumlah kasus, bullying juga memicu depresi berat yang berujung pada percobaan bunuh diri.

“Setiap anak berhak merasa aman dan nyaman di sekolah. Ketika hak itu dirampas melalui tindakan mengejek, mengucilkan, memukul, atau bahkan kekerasan daring (cyberbullying), maka itu sudah masuk ranah pidana. Apalagi jika ada kekerasan fisik, penganiayaan, atau perundungan di dunia maya,” imbuh perempuan yang akrab disapa Bunda Ida ini.

Bunda Ida menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum tegas terhadap tindakan perundungan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, serta KUHP tentang penganiayaan. “Pelaku bullying, bahkan jika masih anak-anak, bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini bukan ancaman kosong,” ujarnya.

Yang menjadi sorotan utama Bunda Ida adalah lemahnya pengawasan dan ketegasan dari pihak sekolah. Ia secara khusus meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah di wilayah tersebut.

“Saya secara pribadi dan sebagai anggota DPRD Sumbawa mengecam keras aksi bullying yang semakin marak. Saya minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengevaluasi kepala sekolah jika masih terjadi bullying di sekolah yang dipimpinnya. Kami meminta dengan tegas, karena bullying tidak bisa ditolerir dengan alasan apapun,” cetusnya.

Menurut politisi PAN ini, kepala sekolah yang gagal menciptakan lingkungan bebas perundungan berarti gagal menjalankan amanat perlindungan anak. Ia mengusulkan agar Dinas Pendidikan rutin mengadakan program pencegahan bullying, seperti sosialisasi antiperundungan, pembentukan satuan tugas anti-bullying di setiap sekolah, serta menyediakan layanan konseling yang mudah diakses siswa.

“Jangan tunggu korban luka parah atau keluar dari sekolah baru bertindak. Tindakan preventif jauh lebih penting daripada sekadar menghukum setelah kejadian,” tambahnya.

Bunda Ida juga mengimbau orang tua untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. “Jika tiba-tiba anak enggan ke sekolah, nilainya turun drastis, atau sering terlihat cemas, bisa jadi itu tanda ia menjadi korban bullying. Jangan ragu berkomunikasi dengan pihak sekolah dan laporkan jika ditemukan indikasi kekerasan,” pesannya.

Kasus di SDN 1 Orong Telu menjadi pukulan keras bagi dunia pendidikan Sumbawa. Meski belum banyak detail yang diungkap, kuat dugaan bahwa perundungan sudah berlangsung lama tanpa intervensi serius. Hal serupa dikhawatirkan juga terjadi di sekolah-sekolah lain yang belum terekspos.

“Ini adalah alarm bagi kita semua. Sekolah adalah tempat menimba ilmu, bukan ajang intimidasi. Saya berharap aparat penegak hukum juga tidak ragu memproses kasus bullying yang masuk ke ranah pidana, karena efek jera sangat diperlukan,” pungkas Ida Rahayu.

DPRD Sumbawa akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong peraturan daerah yang lebih kuat terkait perlindungan anak dari tindak perundungan di lingkungan pendidikan.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez