
Sumbawa, Nuansantb.id – Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. secara resmi membuka Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Zakat bagi Penyedia Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Kegiatan berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (11/05/2026).
Acara yang diinisiasi oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa bersama Baznas Kabupaten Sumbawa ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, para kepala perangkat daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ratusan peserta sosialisasi.
Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, Dea Guru Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov melaporkan bahwa hingga Mei 2026, pengumpulan zakat telah mencapai sekitar Rp2,5 miliar atau 33,9 persen dari target Rp7,6 miliar. Total penyaluran mencapai sekitar Rp1,7 miliar yang diperuntukkan bagi bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dakwah, dan advokasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani, S.T., M.M.Inov menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat nilai sosial dan membangun pemahaman yang utuh terkait mekanisme zakat bagi penyedia barang dan jasa.
Dalam sambutannya, Bupati Syarafuddin Jarot menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh hanya mengejar target fisik dan angka, tetapi juga harus menghadirkan keberkahan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Menurutnya, zakat, infak, dan sedekah merupakan bagian penting dalam mewujudkan keberkahan pembangunan di Kabupaten Sumbawa.
“Kami ingin pembangunan ini membawa berkah. Zakat yang dikelola dengan baik akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk bantuan pendidikan, sosial, pemberdayaan ekonomi umat, dan program kemanusiaan lainnya,” ujar Bupati.
Orang nomor satu di Sumbawa itu juga menegaskan bahwa mekanisme pengumpulan zakat bagi penyedia barang dan jasa telah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 24 Tahun 2023. Karena itu, pemerintah daerah hanya berperan memfasilitasi agar pelaksanaannya berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Bupati menjelaskan, kewajiban zakat hanya berlaku bagi penyedia barang dan jasa yang beragama Islam. Ia meminta agar penerapannya dilakukan secara realistis dan tidak memberatkan para pelaku usaha, khususnya pada sektor pekerjaan konstruksi yang memiliki skema pembayaran bertahap.
“Ini bukan semata-mata soal pungutan tambahan. Ini adalah bagian dari upaya membangun ekosistem sosial yang lebih kuat. Manfaat pembangunan harus kembali dirasakan oleh masyarakat luas, terutama mereka yang membutuhkan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa. Ia mendorong peningkatan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompeten dan tersertifikasi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta proaktif menyiapkan ASN terbaik untuk mengikuti bimbingan teknis dan sertifikasi pengadaan. Sementara itu, BKPSDM dan Bagian PBJ diminta memetakan kebutuhan sumber daya manusia pengadaan secara serius.
Di akhir sambutannya, Bupati Syarafuddin Jarot mengingatkan seluruh pihak untuk menjauhi praktik korupsi dan bekerja secara jujur, profesional, serta taat aturan. “Kepercayaan masyarakat adalah modal utama keberlangsungan pembangunan daerah. Jaga amanah ini dengan sebaik-baiknya,” pesannya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para penyedia barang dan jasa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa semakin memahami kewajiban zakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan keagamaan, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem pembangunan yang adil, transparan, dan penuh berkah.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar