Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Sumbawa Imbau Warga Segera Rekam e-KTP dan Aktifkan IKD

3 menit membaca
Sahril
Pemerintahan - 06 Jul 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menggenjot optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si., mengajak seluruh warga yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el) untuk segera melakukan perekaman, sekaligus mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bentuk adaptasi terhadap layanan publik modern.

H. Varian Bintoro menekankan pentingnya kepemilikan KTP-el, khususnya bagi warga yang telah memenuhi syarat usia wajib KTP. Ia memberikan perhatian khusus kepada para pemula yang telah berusia 16 tahun untuk segera mendaftarkan diri.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk segera datang ke kantor Disdukcapil Sumbawa atau mengunjungi titik-titik pelayanan kami yang tersebar. Bagi adik-adik usia pemula, yakni 16 tahun, saat ini sudah bisa melakukan perekaman. Meskipun penerbitan fisik KTP-el dilakukan setelah usia 17 tahun, perekaman sejak dini sangat disarankan,” ujar H. Varian, Senin (06/07/2026).

Ia menambahkan bahwa waktu libur dapat dimanfaatkan oleh pelajar atau masyarakat umum untuk mengurus administrasi kependudukan. Adapun syarat yang diperlukan cukup mudah, yaitu hanya membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Selain perekaman KTP-el, Disdukcapil Sumbawa juga tengah gencar menyosialisasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). H. Varian menjelaskan bahwa IKD merupakan inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai dokumen kependudukan melalui ponsel pintar.

“Dengan IKD, dokumen seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga dokumen kependudukan lainnya bisa diakses hanya dalam satu genggaman. Kami mengajak masyarakat untuk segera melakukan aktivasi,” jelasnya.

Berikut Langkah-Langkah Aktivasi IKD:

Bagi masyarakat yang ingin mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital, H. Varian memaparkan langkah-langkah praktis sebagai berikut:

1. Unduh Aplikasi: Instal aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Google Play Store atau App Store.

2. Input Data: Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

3. Verifikasi Wajah: Lakukan foto selfie untuk verifikasi kebenaran data pemilik. Pastikan seluruh lingkaran frame terisi oleh wajah.

4. Verifikasi via Email: Cek email masuk dari sistem pusat IKD, lalu klik tombol aktivasi.

5. Masukkan Kode: Masukkan kode aktivasi yang diterima di email serta captcha, kemudian klik “Aktifkan”.

6. Penyelesaian: Buka kembali aplikasi, masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email. Disarankan untuk segera mengganti PIN tersebut demi keamanan.

“Segera lakukan aktivasi IKD di HP masing-masing dan rasakan manfaat kemudahan layanan kependudukan dalam satu genggaman. Jangan tunggu nanti, mari manfaatkan layanan kami hari ini,” pungkas H. Varian.

Dengan langkah proaktif ini, Disdukcapil Sumbawa berharap tertib administrasi kependudukan dapat terwujud dengan lebih cepat, efisien, dan modern bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sumbawa.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez