
Sumbawa, Nuansantb.id- Kasus seorang anak berinisial N yang disetubuhi ayah kandungnya menggemparkan dunia maya Facebook dan kini sampai ke dunia nyata di kabupaten sumbawa.
Kelakuan bejat Ayah yang semestinya menjadi pelindung bagi anaknya ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada Kakak kandung dan Ibu Tirinya sehingga mengutus seseorang untuk mendampingi melapor ke Mapolres Sumbawa pada tanggal 2 Mei 2026.
Korban dalam keterangannya kepada media ini mengatakan bahwa kelakuan bejat ayah kandungnya terjadi semenjak ia duduk dibangku SMP tahun 2023 dan terus berlanjut hingga puncak di bulan Februari 2026 saat korban hendak mengikuti ujian Sekolah SMA dan itu terjadi di rumah Nenek Korban atau orang tua pelaku.
“Ayah perkosa saya berulang kali hingga tidak terhitung jumlahnya sejak masih SMP dari tahun 2023 hingga terakhir di tanggal 11 Februari 2026 di rumah Nenek. Setelah itu saya memberanikan diri bercerita kepada Kakak dan Mama’ (Ibu Tiri),” ungkap Korban, Sabtu (11/07/2026).
Korban yang masih dalam keadaan ketakutan dan trauma berat memberanikan diri bercerita dan melapor ke Mapolres Sumbawa karena sudah tidak sanggup menerima ancaman ayah bejatnya.
“Setiap kali memperkosa saya, ayah selalu mengancam dengan pisau sehingga saya tidak berani. Kelakuan ayah diketahui oleh Mama’ (Ibu kandung) tetapi malah menyalahkan saya dan memaksa saya agar minum obat supaya tidak hamil. Saya tidak tau harus kemana mengadu mencari perlindungan sementara dari keluarga ayah maupun ibu tidak ada yang membela. Saya takut pulang,” cerita Korban.
Kisah Korban yang kini telah virall di media sosial mendapat sorotan dari beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) termasuk Tim Hotman Paris 911 yang mengagendakan turun langsung mengawal Kasus N.
Sementara dari Pihak Korban yang peduli merasa Kasus N terlalu lambat ditangani, padahal bukti telah berseliweran di media sosial baik dari pengakuan pelaku (Ayah Korban) hingga tangkapan chat Ibu kandung Korban.
“Bukti sudah jelas banyak tersebar dan viral di media sosial bahkan pengakuan pelaku sendiri (Ayah Korban) dan chat Ibu kandungnya. Polisi cari apalagi ? kenapa pelaku malah dilepas dan ini tentu menambah ketakutan bagi Korban karena pelaku bebas berkeliaran,” kesal salah satu orang yang peduli kepada Korban, (Ibu Tiri).
Menyikapi Kasus ini, dalam keterangan resminya, Polres Sumbawa memastikan penanganan laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi pada 2023 terus berjalan. Meski baru dilaporkan pada Mei 2026, penyidik menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara maksimal untuk mengungkap fakta hukum.
Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa dengan terduga pelaku berinisial OTA dan korban berinisial JEN.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., mengatakan penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari memeriksa pelapor sekaligus korban, meminta keterangan dua saksi auditu dan dua saksi petunjuk di lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), visum terhadap korban oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG), pemeriksaan psikologis korban bersama psikolog klinis RSUD Sumbawa, memeriksa terduga pelaku, hingga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait hasil penyelidikan.
Menurut Kasat Reskrim, penyelidikan menghadapi tantangan karena jeda waktu yang cukup panjang antara dugaan peristiwa dan waktu pelaporan.
“Peristiwa ini diduga terjadi pada tahun 2023, sedangkan laporan baru diterima pada Mei 2026. Kondisi ini membuat penyidik harus bekerja lebih cermat karena kemungkinan alat bukti fisik sudah banyak berkurang atau bahkan hilang,” ujarnya.
Meski demikian, Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Kami akan terus memaksimalkan penyelidikan agar perkara ini segera memperoleh kepastian hukum. Setiap proses dilakukan secara objektif demi memberikan keadilan, baik bagi pelapor maupun terduga pelaku,” tegas AKP Dwi Kurniawan.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar