
Sumbawa, Nuansantb.id – Polsek Plampang bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Selasa (29/9/2026). Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.40 WITA di depan rumah warga itu melibatkan terduga pelaku AS (39) dan korban J (17), seorang pelajar.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Plampang Iptu K. Joko Wilopo mengatakan, insiden bermula ketika AS mendatangi J dan menanyakan uang yang berada di bawah jok sepeda motor J. Merasa tidak melakukan pencurian, J menjawab, “Kenapa kamu menuduh saya mencuri?”
“Jawaban korban memicu kekesalan terduga pelaku. Saat itu, AS diduga membawa sebilah parang berukuran sekitar 40 sentimeter dan menebas korban,” ujar Kapolsek Plampang. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada tangan kanan dan kiri.
Berdasarkan data kepolisian, motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi kekesalan terduga pelaku yang menduga korban sebelumnya telah mengambil mesin air miliknya serta uang di bawah jok motor.
Usai kejadian, aparat Polsek Plampang langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP awal, dan mengumpulkan bahan keterangan. Korban dievakuasi ke Puskesmas Plampang untuk mendapatkan perawatan medis darurat. Sementara itu, terduga pelaku AS beserta barang bukti senjata tajam diamankan ke Mapolsek Plampang.
“Kami menerima laporan terkait tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. Petugas piket langsung bergerak cepat mendatangi TKP, mengamankan korban untuk mendapatkan perawatan medis, serta menangkap terduga pelaku bersama barang buktinya ke Mapolsek Plampang,” ujar petugas.
Terduga pelaku kini masih diamankan di Mapolsek Plampang untuk proses hukum lebih lanjut. Sesuai prinsip perlindungan anak, identitas korban tidak diuraikan lebih jauh. (**)

Tidak ada komentar