
Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Berawal dari perkenalan lewat media sosial dengan seorang pemuda berinisial MW (22). Gadis berusia 16 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Plampang harus rela kehilangan harta berharganya.
Remaja putri berinisial D ini diduga menjadi korban persetubuhan oleh tiga orang pemuda secara bergilir di sebuah mess lokasi Penggilingan Padi wilayah Kecamatan setempat.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel, S.T.K, didampingi Kanit PPA Polres Sumbawa, Aipda. Arifin Setioko, S.Sos,. yang dikonfirmasi, Selasa (19/04/2022) membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan gadis di bawah umur tersebut.
Menurut Kasat, dugaan persetubuhan ini berawal dari perkenalan lewat media sosial, dimana D (bukan inisial sebenarnya) berkenalan dengan MW. Dua minggu setelah kenalan keduanya menjalin hubungan pacaran, MW mengajak korban menikah (kawin lari) pada 12 April lalu, korban pun mengiakan ajakan terduga pelaku.
Lanjut Kasat, keduanya kemudian bertemu sekitar pukul 20.30 WITA di dekat Pertamini di salah satu desa di Kecamatan Plampang. Korban lalu diajak ke sebuah mess di lokasi Penggilingan Padi di Kecamatan setempat, dimana MW bekerja.
Kepada korban, MW mengatakan untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulau Lombok, keesokan harinya. Di lokasi inilah, dugaan persetubuhan itu terjadi. MW diduga sebagai pelaku pertama yang melakukan persetubuhan terhadap D. Setelah puas melakukan itu, MW keluar kamar.
Kemudian muncul teman MW berinisial AS (25). Melihat korban yang belum menggunakan celana, AS diduga langsung menyetubuhi korban. Setelah AS selesai, muncul lagi rekan MW lainnya yang berinisial Zl. Untuk ketiga kalinya, korban diduga disetubuhi secara bergiliran.
Tidak lama setelah terjadinya persetubuhan, orang tua korban datang ke lokasi tersebut. Karena orang tuanya baru sadar bahwa anaknya tidak berada di rumah.
“Orang tua korban sempat mencari ke rumah salah seorang temannya. Barulah diketahui bahwa korban diajak menikah oleh MW setelah teman korban membuka akun media sosialnya dan juga diketahui lokasi tempat kerja MW sehingga orang tua korban langsung menuju lokasi tersebut,” jelas Kasat.
Adapun saat korban melihat orang tuanya datang, ia langsung bersembunyi di bawah tempat tidur. MW lalu mengatakan kepada orang tua korban bahwa D bersembunyi di bawah tempat tidur.
“Korban langsung dibawa pulang oleh orang tuanya dan saat itu, korban bercerita bahwa dia disetubuhi oleh tiga orang tersebut. Orang tua korban yang mendengar pengakuan anak gadisnya melaporkan dugaan persetubuhan itu ke polisi,” terang Kasat.
Saat ini, ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih melakukan pengembangan atas kasus ini.
Ketiganya dapat dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. (Nuansa)

Tidak ada komentar