Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (27/06/2020)
Sesuai surat keputusan KPU RI yang meminta KPU Kabupaten/Kota untuk dapat melanjutan tahapan maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa kembali melanjutkan tahapan yang sempat tertunda akibat adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia termasuk Sumbawa beberapa bulan terakhir ini. Tahapan lanjutan ini menghadirkan seluruh bakal pasangan calon perseorangan dan juga Bawaslu di kantor KPU Sumbawa, Sabtu (27/06/2020).
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Wildan, M.Pd,. yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa, tahapan lanjutan yang dilakukan hari ini adalah penyerahan Berita Acara hasil verifikasi administrasi dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020 kepada bakal calon perseorangan dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa.
“Kami mengundang semua pasangan calon perseorangan dan juga Bawaslu untuk menyerahkan hasil berita acara verifikasi administrasi yang telah selesai dilakukan pada saat sebelum covid terjadi namun belum sempat diumumkan oleh KPU Sumbawa,”.
Penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan diserahkan kepada PPS melalui PPK, yang selanjutnya PPS akan terjun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual pada tanggal 28 Juni 2020 sampai dengan 14 Hari ke depan.
“Hari ini kami (KPU) mengundang kedua bakal pasangan calon dan juga Bawaslu Sumbawa untuk menyerahkan hasil berita acara verifikasi administrasi yang belum sempat diumumkan kemarin. Hasil verifikasi ini selanjutnya diserahkan ke PPS melalui PPK pada tanggal 28 Juni 2020 sekaligus dimulainya verifikasi faktual oleh PPS sampai tanggal 11 Juli 2020 atau 14 hari kedepan,”
Setelah itu akan diadakan rekavitulasi di tingkat kecamatan dan di tingkat Kabupaten. Untuk tingkat kecamatan akan diadakan pada tanggal 13 sampai 19 Juli 2020 sementara rekavitulasi di tingkat Kabupaten dimulai pada tanggal 20-21 Juli 2020.
“Dari hasil rekapitulasi inilah akan diketahui apakah pasangan bakal calon perseorangan ini memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa atau tidak pada tanggal 4-6 September 2020 dan apabila belum terpenuhi syarat minimal dan sebarannya, maka diberikan waktu untuk melakukan tahapan perbaikan kepada pasangan calon perseorangan yang belum terpenuhi syarat tersebut dan prosesnya sama seperti tahap awal dengan limit waktu 7 hari dan bila tidak dapat terpenuhi juga maka pasangan calon tersebut tidak dapat mendaftarkan dirinya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa yang akan bertarung pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang,” tutup Wildan. (Nuansa/01)