DPB Juni 2022, KPU Sumbawa Tetapkan 269 Pemilih Baru dan TMS 1.411 Pemilih

2 menit membaca
Favicon
gera
Headline News, POLITIK - 02 Jul 2022

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- KPU Kabupaten Sumbawa, kembali melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode bulan Juni tahun 2022, pada Rabu 29 Juni 2022 lalu.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa—Muhammad Kaniti, S.Pd., dalam keterangan pers menjelaskan bahwa, berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 6 Tahun 2021 tanggal 11 bulan November tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa pada Rabu 29 Juni 2022 menghasilkan hal-hal, diantaranya, perubahan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan bersumber dari Pemerintah Desa, Stakeholder, dan masyarakat terkait pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS).

Adapun TMS sebanyak 1.411 (Seribu Empat Ratus Sebelas) pemilih, dengan rincian laki-laki 667 (Enam Ratus Enam Puluh Tujuh) pemilih dan perempuan sebanyak 744 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat) pemilih.

Sementara pemilih baru sebanyak 269 (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan) Pemilih dengan rincian laki-laki 106 (Seratus Enam) pemilih dan perempuan sebanyak 163 (Seratus Enam Puluh Tiga) pemilih.

Sedangkan, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Juni tahun 2022, dengan jumlah sebanyak 337.547 (Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 166.505 (Seratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima) pemilih dan perempuan berjumlah 171.042 (Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Puluh Dua) pemilih, yang tersebar di 24 kecamatan.

“Data pemilih pada periode Juni 2022 ini dipengaruhi oleh fluktuasi adanya turunan data dari Dirjen Dukcapil melalui KPU RI dengan berbagai kriteria antara lain, ganda, tidak padan, padan beda wilayah, padan sama wilayah, dan meninggal dunia,” jelas Kaniti.

Terhadap data ganda, KPU Kabupaten Sumbawa telah menindaklanjutinya sesuai surat edaran KPU RI nomor 17 tahun 2022. Sehingga ditetapkan sebagai pemilih TMS sebanyak 1.385 pemilih. Adapun sisanya meninggal dunia sebanyak 25 pemilih, menjadi anggota polri 1 pemilih, sehingga total 1.411 pemilih TMS.

Sehari sebelumnya, Selasa 28 Juni 2022, KPU Kabupaten Sumbawa telah mengadakan Rakor PDPB Triwulan ke II, dengan melibatkan para pihak terkait. Antara lain, semua Parpol peserta pemilu 2019, Badan Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Polres Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, KCD Dikbud NTB, Dinas DPMD, dan Bagian Pemerintahan Setda Sumbawa.

Kemudian hasil pleno Rekapitulasi DPB bulan Juni tahun 2022 dibawa ke Pleno tingkat Provinsi NTB pada Kamis 30 Juni 2022. (Nuansa)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez