Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Sesuai aturan PKPU nomor 15 tahun 2022, tentang larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang dilarang.
Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP dan Polres Sumbawa, melakukan penertiban APK peserta Pemilu, Sabtu (09/12/2023). Penertiban dilakukan, karena APK dipasang di tempat yang dilarang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, SH, C.Med, mengatakan, penertiban APK peserta pemilu ini dilakukan serentak di Kabupaten Sumbawa.
Menurut Jho sapaan akrab, penertiban dilakukan selain di wilayah kota, juga dilakukan di setiap kecamatan. APK yang ditertibkan ini adalah APK yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan termasuk taman kota.
“Tim gabungan yang turun hari ini untuk penertiban di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sumbawa, Unter Iwes dan Labuhan Badas. Dalam penertiban ini, banyak APK yang diamankan. Penertiban akan terus dilakukan hingga semua tempat yang dilarang menjadi bersih dari APK,” ujar Jusriadi.
Lanjut Jho, tidak ada sanksi kepada peserta pemilu yang memasang APK di tempat yang dilarang. Bawaslu melaksanakan ini sesuai aturan PKPU nomor 15 tahun 2022, sebab APK tidak boleh dipasang di tempat yang dilarang.
Sebelum penertiban ini dilakukan, sambungnya, Bawaslu Kabupaten Sumbawa sudah melakukan upaya pencegahan. pihaknya sudah bersurat kepada parpol untuk menertibkan alat peraga masing-masing secara mandiri.
Namun dalam waktu yang ditentukan belum dilakukan penertiban, maka pihaknya yang turun langsung melakukan penertiban.
Apabila masih ada peserta pemilu yang melanggar, pihaknya akan kembali melakukan penertiban.
Melalui kesempatan ini, Jusriadi juga menghimbau kepada peserta pemilu agar tidak lagi memasang APK di tempat yang dilarang.
“Kami berharap, peserta pemilu tidak lagi memasang APK di tempat yang dilarang. Ketika itu masih dilakukan, kami akan kembali melakukan hal yang sama. Kita akan melakukan penertiban secara paksa,” pungkasnya. (Nuansa)