136 WNA Perpanjang Izin Tinggal di Tambang Batu Hijau, Imigrasi Sumbawa: 90% Pekerja China-India

3 menit membaca
Sahril
Headline News - 15 Apr 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menunjukkan kinerja signifikan sepanjang triwulan pertama 2026. Melalui sosialisasi capaian kinerja di Aula Kantor Imigrasi Sumbawa, Rabu (15/04/2026), pihak imigrasi memaparkan sejumlah data penting, mulai dari perpanjangan izin tinggal warga negara asing (WNA) hingga penerbitan ribuan paspor.

136 WNA Perpanjang Izin, Didominasi Pekerja China-India

Kepala Seksi Tikim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Abdul Haris, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Maret 2026, pihaknya telah memperpanjang izin tinggal terhadap 136 WNA yang bekerja di kawasan tambang Batu Hijau, PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

“Hingga Maret tahun ini, kami telah melakukan perpanjangan izin tinggal terhadap 136 orang WNA, atau sekitar 90 persen dari mereka adalah pekerja asal China dan India yang bekerja di proyek tambang Batu Hijau PT Amman,” ujar Abdul Haris di hadapan awak media.

916 Paspor Diterbitkan, Sebagian Besar untuk Haji dan Umrah

Selain pengurusan izin WNA, Imigrasi Sumbawa juga mencatatkan penerbitan 916 paspor dalam periode yang sama. Abdul Haris menjelaskan, mayoritas permohonan paspor tersebut diajukan untuk keperluan ibadah haji dan umrah, sisanya untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan wisata.

Namun, ia mengakui masih ditemukan masyarakat yang memberikan informasi tidak benar saat mengajukan paspor.

“Ada yang mengaku tujuan wisata, tapi setelah didalami ternyata hendak bekerja sebagai TKI di luar negeri,” ungkapnya.

Wawancara dan Rekomendasi Disnakertrans Jadi Syarat Mutlak

Menanggapi hal tersebut, Imigrasi Sumbawa melakukan wawancara mendalam kepada setiap pemohon sebelum paspor diterbitkan. Abdul Haris menegaskan, jika ditemukan ketidaksesuaian peruntukan, pihaknya tidak langsung menolak, melainkan memberikan edukasi.

“Kami tetap memberikan edukasi dan waktu bagi pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan. Yang jelas, untuk pengajuan paspor bagi TKI, harus ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ,” tegas Haris.

Selain itu, hingga Maret 2026, Imigrasi Sumbawa juga telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 34 warga yang kehilangan paspor, serta melakukan perubahan data terhadap 20 warga.

Pengawasan di Pelabuhan Benete dan Komitmen Penegakan Hukum

Di sektor pengawasan, pada perlintasan Pelabuhan Khusus Benete, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), tercatat 5 kali perlintasan kapal selama triwulan I-2026. Petugas Imigrasi bersama Bea Cukai melakukan pemeriksaan intensif terhadap kru kapal maupun barang yang masuk.

Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa melalui Kasi Lalu Lintas Keimigrasian (Lalintalkim), Adi M. Rasyid, menegaskan komitmen pihaknya untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, transparan, dan akuntabel.

“Kami ingin menyampaikan arah kebijakan serta program kerja yang akan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat penegakan hukum di bidang keimigrasian,” ujar Adi.

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci

Adi menambahkan, Kantor Imigrasi Sumbawa akan terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah kerjanya sesuai ketentuan.

“Kami menyadari sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan, termasuk pemerintah daerah, instansi terkait, hingga insan pers. Dengan program kerja yang telah disusun, kami berharap kehadiran Imigrasi Sumbawa semakin dirasakan sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian di wilayah Sumbawa dan sekitarnya,” pungkasnya.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez