Ambil Sabu di Desa Maman, Edarkan di Lantung, Berhasil Diringkus di Seketeng Sumbawa

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 14 Apr 2025

Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Personel Sat Resnarkoba jajaran Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial IDH (47 tahun) warga Kecamatan Lantung Sumbawa atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Seketeng, Kecamatan Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan penangkapan terduga pelaku pengedar asal Lantung.

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang kami terima, terkait adanya seorang seorang pria yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu.” kata Kasat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku IDH dan bersama Barang Bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan, daintaranya, 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,8 gram, 1 bungkusan rokok Surya 12, 4 buah klip obat kosong.

Kemudian, 1 buah rangkaian alat hisap (bong), 4 buah pipa kaca, 1 buah korek gas, 1 buah sumbu, 2 buah timbangan digital, 3 buah sekop. 1 bendel klip obat kosong.

Terduga pelaku IDH tidak dapat mengelak ketika sejumlah barang bukti ditemukan di lokasi penangkapan dan terduga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, IDH diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terduga pelaku IDH diduga merupakan seorang pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Lantung,” jelas Kasat.

Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan bahwa barang haram yang diperjualbelikan oleh IDH diperoleh dari seorang pria di wilayah Desa Maman, Kecamatan Moyo Hulu. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (Hps)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez