Komisi III DPRD Sumbawa RDP Bahas Penertiban Tambang Galian C, Libatkan Multi Stakeholder

oleh -94 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas penambangan galian C di ruang rapat pimpinan DPRD setempat, Kamis (08/05/2025). Rapat yang dipimpin oleh Syaifullah, S.Pd., MM.Inov ini dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan termasuk instansi pemerintah, TNI/Polri, pelaku usaha, dan LSM.

Adapun Fokus Rapat terkait pengawasan dan penertiban tambang. Berdasarkan data, terdapat 65 perusahaan dengan NIB kategori pertambangan batu, pasir, dan tanah liat (KBLI 18109) serta 50 perusahaan tambang kerikil/sirtu (KBLI 18103) yang beroperasi di Sumbawa. “Kami perlu memastikan semua usaha tambang berizin dan mematuhi aturan lingkungan,” tegas Syaifullah.

Langkah strategis Komisi III DPRD Sumbawa yakni dengan menetapkan tiga poin utama: Pertama, Pembentukan tim verifikasi lapangan melibatkan DLH, DPMPTSP, TNI/Polri, dan LSM untuk cek lokasi operasi tambang. “Kami akan audit lapangan untuk pastikan legalitas dan dampak lingkungan,” jelas Syaifullah.

iklan

Kedua, penegakan dokumen UKL-UPL. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta memperketat pengawasan dokumen lingkungan (UKL-UPL) dan sosialisasi ke masyarakat terdampak dan perwakilan DLH menyatakan siap mengawasi reklamasi pascatambang.

Ketiga, Dorongan CSR Perusahaan Tambang. Perusahaan diwajibkan memenuhi tanggung jawab sosial (CSR) bagi masyarakat sekitar. Sementara LSM Koalisi (ITK, LP2KP, dll.) mendesak transparansi alokasi dana CSR.

Adapun Respons Pelaku Usaha dan Instansi, dimana PT. Sumur Jaya Utama (Rhee) dan CV. Cahaya Batu Crusher (Labuan Badas) menyatakan komitmen mematuhi aturan. Sedangkan Balai ESDM NTB mengingatkan pentingnya izin lingkungan dan reklamasi. Sementara Kapolres Sumbawa dan Dandim 1607 siap tindak tegas tambang ilegal.

Rapatpun menghasilkan komitmen bersama untuk: Memperkuat pengawasan tambang berizin. Menindak tegas operasi ilegal dan memastikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Hasil RDP ini akan jadi acuan kebijakan pengelolaan tambang yang berkeadilan lingkungan,” pungkas Hasanuddin, SE, anggota Komisi III. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.