Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar program legislasi tahunan karena dinilai mendesak dan strategis.
Kedua Raperda tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (19/08/2025), yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD H.M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov,. didampingi Wakil Ketua II, Gitta Liesbano, SH,. M.Kn dan Wakil Ketua III, Zulfikar Demitry, SH,. MH.
Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, dalam pemaparannya menegaskan bahwa kedua Raperda ini harus segera disahkan untuk mendukung program prioritas daerah dan memenuhi kepatuhan regulasi.
Dua Raperda yang Diajukan : Perubahan Kedua Perda Penyertaan Modal ke BUMD
Raperda ini mengatur penambahan hibah Rp300 juta dari program The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (Upland) untuk petani bawang merah.
“Dana ini akan disalurkan melalui PT BPR NTB (Perseroda) sebagai penyertaan modal, sehingga petani bisa mengakses pinjaman dengan bunga rendah,” jelas Haji Ansori.
Perubahan ini diperlukan karena hibah tersebut belum tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022.
Penyempurnaan Perda Pajak dan Retribusi Daeran
Raperda ini diajukan sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan dan Kemendagri. Beberapa poin penting yang disesuaikan meliputi: Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Pengecualian objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan dan perizinan.
“Jika tidak disahkan sebelum akhir 2025, Pemkab berisiko terkena sanksi penundaan DAU dan DBH,” tegas Wabup Ansori.
Pansus Segera Dibentuk
Rapat Paripurna ini juga menjadi dasar pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan kedua Raperda. Wakil Ketua DPRD Sumbawa, H.M. Berlian Rayes, menyatakan komitmen dewan untuk menyelesaikan pembahasan secara efektif.
“Kami akan memastikan proses pembahasan berjalan transparan dan melibatkan semua pemangku kepentingan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian Sumbawa,. Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si., menyambut baik Raperda penyertaan modal untuk petani bawang merah.
“Program ini akan memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di daerah kering (upland),” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa, menekankan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi penting untuk menghindari sanksi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Wabup Ansori berharap DPRD dapat segera menyetujui kedua Raperda ini demi kelancaran program pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan semua kebijakan berpihak pada masyarakat dan sesuai dengan regulasi nasional,” pungkasnya.
Editor/Pemred: Sahril Imran





