Bupati Jarot: Dua Ranperda Kunci Disahkan, Dongkrak Investasi dan PAD Sumbawa

oleh -1149 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berhasil menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis untuk percepatan pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pengesahan ini merupakan hasil dari pembahasan panjang yang penuh dinamika untuk mencari titik terang bagi kepentingan masyarakat Sumbawa.

Narasumber utama dalam proses legislasi ini, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dalam penyampaian Pendapat Akhirnya di Gedung DPRD Sumbawa, Rabu (3 September 2025), menegaskan komitmennya untuk melaksanakan amanat konstitusi dengan sebaik-baiknya.

“Dalam ketentuan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa pembahasan rancangan perda dilakukan oleh DPRD bersama-sama kepala daerah untuk mendapat persetujuan yang dilakukan melalui tingkat pembicaraan sesuai peraturan perundang-undangan. Alhamdulillah, proses ini telah kita lalui dengan baik,” ujar Bupati Jarot dengan penuh keyakinan.

Beliau mengakui bahwa dalam proses dan tahapan pembahasan kedua Ranperda ini, terjadi dinamika yang cukup intens. Namun, semangat untuk membangun Sumbawa yang lebih maju menjadi pemersatu utama.

“Setelah melalui diskusi yang panjang, saling memberikan saran, kritik, dan ide-ide yang cemerlang terhadap dua draf rancangan perda, serta telah dilakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, akhirnya kita mencapai kesepakatan bersama,” jelasnya.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penyetujuan bersama antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Pembahasan Pemerintah Daerah untuk menetapkan dua Ranperda inisiatif Pemkab Sumbawa tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua Ranperda yang dimaksud adalah: Pertama, Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2021-2025.

Kedua, Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Jarot menyatakan bahwa pengesahan kedua perda ini akan membawa dampak positif yang signifikan. Perda tentang Penyertaan Modal ke BUMD akan memperkuat permodalan BUMD sehingga dapat lebih agresif dalam membangun usaha yang profitabel dan menyerap tenaga kerja. Sementara, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepatutan.

“Ini adalah komitmen kita bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan mendorong kemandirian ekonomi daerah,” tegasnya.

Ke depan, Pemkab Sumbawa akan segera menindaklanjuti kedua Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut ke tahapan berikutnya. Langkahnya adalah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB untuk fasilitasi dan permohonan nomor register peraturan daerah. Setelah mendapatkan nomor register, kedua perda tersebut akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa sehingga berlaku secara sah dan mengikat.

Dengan demikian, Sumbawa kembali menorehkan kemajuan dalam memperkuat landasan hukum untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

Editor/Pemred: Sahril Imran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.