Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna penting untuk menyampaikan Penjelasan Komisi III atas usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pusaka Sumbawa Besar, Selasa (09/09/2025).
Raperda yang dinilai strategis ini bertujuan melestarikan warisan alam, budaya, dan sejarah Sumbawa sekaligus menjadikannya penggerak utama ekonomi dan pariwisata daerah.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nanang Nasiruddin, S.A.P., M.M.Inov., ini dihadiri oleh Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., beserta seluruh jajaran Forkopimda dan pejabat pemerintah daerah, menandakan komitmen tinggi antara eksekutif dan legislatif dalam melestarikan kekayaan budaya Sumbawa.
H. Rusdi, Juru Bicara Komisi III DPRD Sumbawa, dalam pemaparannya menegaskan bahwa Raperda ini memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat. “Raperda ini sangat mendesak untuk ditetapkan karena selain menjaga warisan budaya dan alam Sumbawa yang berpotensi hilang, juga akan menjadi identitas kolektif dan kebanggaan daerah,” tegas Rusdi di hadapan para peserta rapat.
Lebih lanjut, Rusdi memaparkan empat manfaat utama yang akan diperoleh dengan disahkannya Raperda ini:
Pertama, Bagi Pemerintah Daerah: Menjadi acuan hukum yang jelas dalam perencanaan, pengawasan, dan pendanaan program pelestarian pusaka
Kedua, Bagi Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara pusaka alam dan budaya sebagai sumber identitas dan kesejahteraan
Ketiga, Bagi Generasi Muda: Terwujudnya media pembelajaran budaya Samawa melalui kurikulum muatan lokal, festival budaya, dan kegiatan komunitas
Keempat, Bagi Kabupaten Sumbawa: Memperkuat posisi Sumbawa di kancah nasional dan internasional, serta meningkatkan daya saing daerah
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dalam tanggapannya menyambut baik inisiatif DPRD ini. “Raperda Kota Pusaka ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Sumbawa. Kita tidak hanya membangun infrastruktur modern, tetapi juga melestarikan warisan leluhur yang menjadi jati diri kita,” ujar Bupati.
Komisi III DPRD Sumbawa yang terdiri dari Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov. (Ketua), Sri Wahyuni, S.AP. (Wakil Ketua), Hasanuddin, S.E. (Sekretaris), serta tujuh anggota lainnya, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan langkah maju yang komprehensif dan berpihak pada keseimbangan antara pembangunan ekonomi modern dan pelestarian warisan budaya.
Dengan persetujuan Raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen untuk terus bersinergi mewujudkan Sumbawa yang Unggul, Maju, dan Sejahtera melalui pelestarian warisan budaya yang berkelanjutan.
Editor/Pemred: Sahril Imran

![IMG-20250731-WA0031_copy_640x427[1]](https://nuansantb.id/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250731-WA0031_copy_640x4271-148x111.jpg)




