Disos Sumbawa: 816 Bayi di Sumbawa Terancam Tak Dapat Layanan Kesehatan, Ini Penyebabnya

oleh -126 Dilihat
oleh

Sumbawa, Nuansantb.id- Sebanyak 816 bayi baru lahir di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, terancam kehilangan akses layanan kesehatan. Penyebabnya, status mereka sebagai penerima Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terancam dinonaktifkan karena data mereka belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Ancaman ini berpotensi menghilangkan perlindungan kesehatan sejak hari pertama kehidupan, yang seharusnya menjadi jaminan bagi setiap bayi sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Akar Masalah: Bayi Belum Punya Nama

Menurut Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah, penonaktifan ini terjadi karena data bayi-bayi tersebut belum ‘dipadankan’ dengan database Dukcapil.

“Penonaktifan bayi baru lahir ini karena belum memiliki nama. Karena itu, orang tua diminta untuk menyiapkan nama anaknya dari jauh hari,” jelas Syarifah, seperti dikutip dari pertemuannya dengan media pada Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan, aturan mewajibkan bayi yang lahir dari peserta JKN didaftarkan paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan setiap bayi memiliki akses ke layanan kesehatan, terutama dalam situasi yang membutuhkan perawatan intensif atau kondisi berisiko tinggi.

JKN: Perlindungan Vital bagi Keluarga

Pendaftaran bayi baru lahir ke dalam program JKN bukan sekadar formalitas. Langkah ini menjadi jaminan agar keluarga tidak terbebani biaya perawatan kesehatan yang tinggi, karena sudah dijamin oleh negara. Ketika status JKN nonaktif, akses terhadap layanan kesehatan yang layak pun terhambat.

Solusi: Segera Urus Dokumen Kependudukan

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa, Jaya Kusuma, mendesak orang tua untuk segera mengurus dokumen kependudukan bayi mereka.

“Langkah ini harus dilakukan sebelum bayi berusia tiga bulan agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat segera diterbitkan oleh kami,” tegas Jaya Kusuma.

Ia menekankan bahwa NIK menjadi syarat mutlak agar status kepesertaan JKN bayi tetap aktif, mengingat semua data terpusat di Dukcapil.

Peringatannya jelas: jika data kependudukan tidak segera diperbarui, status JKN bayi akan dinonaktifkan. Dampaknya, akses ratusan bayi di Sumbawa terhadap layanan kesehatan akan terhambat, membahayakan masa depan mereka.

Editor: Nuansantb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.