
Sumbawa, NuansaNTB.id – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, memberikan sejumlah catatan kritis terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (30/04/2026). Enam Ranperda tersebut merupakan usul inisiatif DPRD yang tengah memasuki tahap pembahasan.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbawa itu juga dihadiri Ketua DPRD, para wakil ketua, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), asisten pemerintah, kepala OPD, camat, lurah, BUMD, BUMN, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta sejumlah wartawan.
Mengawali sambutannya, Wabup Ansori menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD, khususnya komisi-komisi yang telah menginisiasi keenam Ranperda tersebut. “Pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” ujarnya.
Namun setelah melakukan kajian dari aspek legal drafting dan substansi, Wabup Ansori yang akrab disapa Leka itu menyampaikan sejumlah catatan untuk penyempurnaan:
1. Ranperda Bantuan Hukum: Usul Judul Dipertegas untuk Masyarakat Miskin
Wabup Ansori mengusulkan judul Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum disesuaikan menjadi Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Usulan ini mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan daerah dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum dalam APBD.
2. Ranperda Ormas: Pasal Pelaporan Harus Selaras dengan Permendagri
Terkait Ranperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Wabup mengapresiasi pedoman ini sebagai bentuk dukungan terhadap partisipasi masyarakat. Namun ia mengusulkan Bab 9 tentang Pelaporan, khususnya Pasal 32 dan 33, diselaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017.
3. Ranperda Pemajuan Kebudayaan: Waspadai Tumpang Tindih dengan Lembaga Adat
Wabup menyebut Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai “benteng hukum” untuk melindungi kekayaan intelektual masyarakat Sumbawa dari klaim pihak luar. Ia meminta pembahasan yang kritis agar tidak tumpang tindih dengan Lembaga Adat Tanah Samawa tingkat desa yang telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2015.
4. Ranperda Baca Tulis Alquran: Urusan Agama Kewenangan Pusat
Ranperda Pendidikan Baca Tulis Alquran pada Pendidikan Dasar dinilai sejalan dengan aspirasi masyarakat dan program unggulan 2026, yakni insentif Rp150.000 per bulan untuk 495 guru TPQ, 52 imam masjid, dan 76 penyuluh agama. Namun Wabup Ansori menegaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, urusan agama adalah kewenangan pusat. “Ranperda harus dipastikan hanya mengatur fasilitasi dan pembinaan oleh pemda,” tegasnya.
5. Ranperda Kabupaten Layak Anak: Sinergi Pansus dan Tim Pemda Diperkuat
Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak juga diusulkan pemda, sehingga menunjukkan kesamaan pandangan tentang pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan anak. Wabup berharap Pansus DPRD dan Tim Pemda bersinergi menghasilkan perda yang komprehensif.
6. Ranperda Perubahan Perda Pasar: Jika Ubah Esensi Lebih dari 50%, Lebih Baik Dicabut
Untuk Ranperda Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Wabup menyarankan penyusunan ulang batang tubuh. Merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, jika perubahan lebih dari 50 persen atau mengubah esensi, perda sebaiknya dicabut dan disusun kembali.
“Teknis penyempurnaan akan dibahas lebih lanjut antara Pansus DPRD dengan Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Daerah,” kata Wabup.
Ia berharap pendapat ini menjadi referensi dalam pembahasan selanjutnya. “Semoga Allah SWT memberkahi setiap langkah pengabdian kita demi terciptanya Sumbawa unggul, maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Fraksi PKS Paling Kritis, Delapan Fraksi Lain Terima dengan Catatan
Dalam rapat paripurna yang sama, disampaikan pula Pandangan Umum Fraksi terhadap lima Ranperda usul Pemda tahun 2026, yaitu: (1) Penyertaan Modal Daerah ke BUMD 2026-2030 senilai Rp100 miliar, (2) Ketenteraman, Ketertiban Umum & Perlindungan Masyarakat, (3) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, (4) Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan (5) Perubahan Keempat Perda SOTK No. 12/2016.
Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak persetujuan terburu-buru. Mereka mengapresiasi langkah pemda namun meminta pendalaman substansi dan keberpihakan pada rakyat. Modal Rp100 miliar dinilai ambisius tanpa kehati-hatian, menyoroti PT Sabalong Samawa yang terus merugi, bahkan mengusulkan penghentian bantuan sementara. Ranperda Trantibum dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai alat kontrol sosial. Sementara Ranperda Air Limbah diduga lebih didorong proyek ketimbang kesiapan pemerintah.
Delapan fraksi lainnya — Golkar, PDIP, NasDem, Gerindra, PKB, Demokrat-PPP, dan PAN — menerima kelima Ranperda dengan catatan kritis, antara lain perlunya indikator kinerja yang jelas, pendekatan humanis, komitmen anggaran untuk KLA, serta analisis beban kerja dalam penyederhanaan struktur OPD.
Seluruh fraksi sepakat lima Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut di Pansus DPRD.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar