Sumbawa, Nuansantb.id- Pemerintah melalui Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) secara masif. Hasilnya, sebanyak 14.075 penerima bansos di daerah tersebut dinonaktifkan dari daftar penerima. Langkah ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Melalui Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos), Syarifah, S.Sos., M.Si., Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa membeberkan sejumlah alasan yang mendasari penonaktifan tersebut. Syarifah menegaskan bahwa langkah ini bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan hasil pemutakhiran dan verifikasi data yang ketat.
“Penonaktifan terhadap 14.075 penerima ini kami lakukan berdasarkan hasil synchronisasi data dengan platform pusat, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan panduan dari Kementerian Sosial. Tujuannya satu: memastikan bansos yang merupakan amanah negara ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan,” ujar Syarifah, Rabu (12/11/2025).
Syarifah kemudian membeberkan secara rinci kriteria yang menyebabkan seorang penerima bansos dinonaktifkan. “Alasannya beragam, dan ini berdasarkan verifikasi lapangan serta potret kondisi ekonomi riil penerima,” katanya.
Alasan Penonaktifan dan Dasar Hukum
Pertama, penerima yang terindikasi terlibat atau tercatat sebagai pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online. “Ini adalah pelanggaran serius. Bansos ditujukan untuk meringankan beban hidup, bukan untuk membayar utang di pinjol ilegal atau digunakan untuk berjudi. Pemerintah memiliki kewajiban moral untuk mengalihkan bantuan kepada yang lebih berhak,” jelas Syarifah. Dasar hukum untuk hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial yang melarang penggunaan bansos untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Kedua, penerima yang memiliki saldo rekening di atas Rp 5 juta. “Saldo rekening yang signifikan menjadi salah satu indikator bahwa kondisi ekonomi keluarga tersebut mungkin sudah membaik dan tidak lagi masuk dalam kategori sangat membutuhkan. Prinsip kami adalah mengutamakan mereka yang saldonya di bawah atau bahkan tidak memiliki rekening bank,” tambahnya. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos tentang kriteria kepemilikan aset dan simpanan.
Ketiga, Syarifah menyebutkan alasan lainnya, yaitu:
Meninggal Dunia: Data harus diperbarui untuk menghindari penyaluran kepada ahli waris yang belum tentu memenuhi kriteria.
Perpindahan Domisili: Penerima yang telah pindah alamat sehingga penyaluran di lokasi lama menjadi tidak relevan.
Memiliki Penghasilan Tetap atau Sudah Bekerja: Penerima yang status ekonominya telah berubah, misalnya karena telah mendapatkan pekerjaan tetap.
Kepemilikan Kendaraan dan Aset Berlebih: Penerima yang terbukti memiliki kendaraan bermotor atau properti yang nilainya tidak sesuai dengan kriteria keluarga penerima bansos. Dasar hukum untuk poin-poin ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Sosial.
Syarifah menegaskan bahwa proses verifikasi dan penonaktifan ini akan berlangsung secara berkelanjutan. “Kepada masyarakat yang merasa membutuhkan tetapi belum tercatat, kami membuka kesempatan untuk mendaftar melalui sistem DTKS di kelurahan masing-masing. Bagi yang dinonaktifkan, mereka masih berhak mengajukan banding data jika merasa ada kesalahan,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan program bansos benar-benar menjadi jaring pengaman sosial bagi warga yang paling rentan secara ekonomi di Kabupaten Sumbawa.
Editor: Nuansantb





