
Sumbawa, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali menorehkan prestasi dengan membongkar sarang peredaran sabu-sabu di Kecamatan Maronge. Sebuah penggerebekan dramatis pada Minggu (23/11/2025) siang berhasil mengamankan tiga tersangka dan menyita sabu seberat 41,95 gram beserta perlengkapan transaksi lengkap.
Aksi ini berawal dari keresahan warga yang kemudian dilaporkan kepada polisi. Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU HARIRUSTAMAN, S.H., menegaskan respons cepat jajarannya.
“Tim Operasional kami segera bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktifnya transaksi narkotika di Desa Maronge. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumbawa,” tegas Harirustaman.
Penggerebekan dilaksanakan pada pukul 14.30 WITA di sebuah rumah di Dusun Kembang Sejati, Desa Maronge, yang diduga kuat menjadi markas transaksi. Tim yang bergerak cepat berhasil meringkus tiga orang yang berada di lokasi, yakni: A (37), I (32), dan seorang wanita inisial R (29).
Kronologi penemuan barang bukti diungkapkan secara detail oleh penyidik. Saat penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi setempat, tim menemukan awal mula barang bukti justru dari tubuh tersangka A.
“Dari lipatan celana kanannya, kami menyita satu poket sabu,” jelas Kasat Resnarkoba.
Namun, itu baru permulaan. Penggeledahan intensif dilanjutkan ke dalam rumah. Di kamar tengah dan kamar depan, tim berhasil membongkar 15 poket sabu lainnya, termasuk satu poket berukuran besar. Total, 16 poket sabu dengan berat kotor 41,95 gram berhasil diamankan.
Barang Bukti Lengkap Menguatkan Dugaan Peredaran
Yang membuat kasus ini semakin kuat adalah penyitaan sejumlah barang bukti pendukung yang menunjukkan aktivitas bukan sekadar pemakaian, melainkan peredaran dalam skala terorganisir.
Barang bukti yang diamankan antara lain: Satu unit timbangan digital, Dua buah pipa kaca dan dua buah bong (alat hisap), Tiga buah skop dan dua bendel klip kosong (diduga untuk pembungkusan).
Kemudian, berbagai alat penyembunyian, termasuk satu kantong putih, satu kotak sabun berwarna pink, dan satu tas selempang, serta dua buah dompet, satu unit HP android, dan uang tunai senilai Rp 600.000 yang diduga hasil dari transaksi.
Dengan barang bukti yang begitu lengkap, ketiga tersangka kini ditahan di Polres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih mendalam. Mereka dijerat dengan pasal undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. Pengungkapan ini diharapkan dapat memutus salah satu rantai pasokan sabu yang selama ini meresahkan masyarakat Maronge. (**)

Tidak ada komentar