
Sumbawa, Nuansantb.id- Gelombang harapan dan rasa syukur menyelimuti kegiatan sosialisasi terakhir Peraturan Bupati (Perbup) Sumbawa Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kecamatan Alas, Selasa (03/12/2025).
Sosialisasi yang diprakarsai Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa ini menandai dimulainya komitmen nyata pemerintah daerah dalam melindungi pekerja rentan, khususnya petani, buruh tani tembakau, dan masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Sejahtera Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Alhamdulillah, sosialisasi Perbup ini terbentuk dan diprakarsai oleh Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa dan merupakan lokasi terakhir di Kecamatan Alas,” ujar Kabid Linjamsos Dinas Sosial Sumbawa, Syarifah, S.Sos., M.Si., di hadapan para peserta yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Alas, Pemerintah Desa se-Kecamatan Alas, petani, buruh tani tembakau, dan masyarakat penerima manfaat.
Perbup yang telah tercatat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Sumbawa ini menjadi payung hukum penting. Ia mengatur mekanisme pendaftaran dan teknis pemberian bantuan iuran premi BPJS Ketenagakerjaan.
Perbup No. 33 Tahun 2025 secara khusus ditujukan untuk memberikan perlindungan sosial menyeluruh bagi kelompok pekerja yang selama ini seringkali luput dari sistem jaminan formal. Berikut adalah rincian sasaran dan manfaatnya:
Sasaran Utama Program: Petani dan Buruh Tani Tembakau di Kabupaten Sumbawa.
Masyarakat Miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Sejahtera Ekonomi Nasional (DTSEN).
Manfaat Jaminan yang Diterima, diantaranya: Jaminan Kecelakaan Kerja: Menanggung biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan saat bekerja.
Jaminan Kematian: Memberikan santunan tunai kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia.
Jaminan Hari Tua/Pensiun: Memberikan akumulasi dana yang dapat dicairkan pada usia tertentu.
Syarifah menjelaskan dengan gamblang keunggulan program ini. “Di dinas hanya ada dua jaminan saja, namun di BPJS Ketenagakerjaan banyak, meliputi jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan bahkan sampai jaminan untuk anak,” jelasnya. Ia menambahkan contoh konkret, “Meninggal dunia biasa saja dapat jaminan Rp 42 juta, kecelakaan kerja dapat dicover pembiayaan rumah sakit oleh BPJS Ketenagakerjaan.”
Adapun rincian jaminan yang diperoleh peserta BPJS ketenagakerjaan meliputi: Jaminan Kematian (JKM)
Santunan kematian: Rp20 juta, Biaya pemakaman: Rp10 juta, Santunan berkala selama 24 bulan: Rp12 juta, Total: Rp42 juta.
Kemudian, Beasiswa pendidikan untuk 2 anak: maksimal Rp174 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Santunan kematian: 56 kali upah, Beasiswa pendidikan untuk 2 anak: maksimal Rp174 juta.
Jaminan untuk anak meliputi beasiswa pendidikan yang diberikan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak, yaitu: TK: Rp1,5 juta/orang/tahun, maksimal 2 tahun.
SD/sederajat: Rp1,5 juta/orang/tahun, maksimal 6 tahun. SMP/sederajat: Rp2 juta/orang/tahun, maksimal 3 tahun. SMA/sederajat: Rp3 juta/orang/tahun, maksimal 3 tahun. Pendidikan tinggi (S1): Rp12 juta/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
Dijelaskan Syarifah, kebijakan ini bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil dari komitmen dan kesepakatan strategis jangka panjang Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan: Pada November 2025, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. telah menandatangani Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumbawa. Saat itu, Bupati menegaskan bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup perlindungan bagi pekerja rentan dan sektor informal seperti petani, nelayan, dan UMKM yang kerap luput dari perlindungan sosial.
Pembentukan Tim Kepatuhan: Pemerintah daerah juga serius dalam implementasi. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa,
Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., menghadiri rapat koordinasi pembentukan Tim Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan pada November 2025. Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan dan mendorong kepatuhan.
Kebijakan ini juga menjadi solusi atas permasalahan validasi data bantuan sosial. Sebelumnya, pada pertengahan 2025, sekitar 14.075 peserta BPJS PBI di Sumbawa dinonaktifkan akibat perubahan kebijakan pusat yang menggunakan basis data DTSEN. Perbup ini secara tegas menyasar warga yang terdaftar di DTSEN, sehingga diharapkan dapat menjangkau sasaran yang tepat.
Langkah Konkret Menuju Target Nasional
Peluncuran Perbup ini merupakan langkah konkret Kabupaten Sumbawa dalam mengejar target cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nasional.
Target Nasional: BPJS Ketenagakerjaan menargetkan 50% pekerja formal dan informal terdaftar pada tahun 2025.
Kondisi di Sumbawa
Target Daerah: Pemkab Sumbawa memiliki target awal 56.000 pekerja rentan sebagai penerima manfaat.
Pencapaian Saat Ini: Yang telah tercapai baru sekitar 5.736 penerima manfaat.
Tantangan: Secara keseluruhan, diperkirakan masih ada sekitar 199.000 angkatan kerja di Sumbawa yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mempercepat pencapaian, pemerintah daerah bahkan telah mengajak DPRD Sumbawa untuk turut mengintervensi dan mengalokasikan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) guna mencover lebih banyak pekerja rentan.
“Perbup ini bisa digunakan oleh Bappeda, dan dinas-dinas lain,” pungkas Syarifah, menegaskan bahwa peraturan ini dirancang sebagai instrumen kolaboratif lintas organisasi perangkat daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Dengan ditutupnya rangkaian sosialisasi di Kecamatan Alas ini, diharapkan informasi mengenai hak perlindungan sosial dapat tersebar luas. Masyarakat yang memenuhi kriteria diimbau untuk segera mendaftar melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat untuk segera merasakan manfaat dari program perlindungan yang telah lama dinantikan ini.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar