Syamsul Hidayat: DPRD Sumbawa Tegaskan Tidak Ada Tenaga Honorer yang Diberhentikan

3 menit membaca
Sahril
Headline News, POLITIK - 09 Jan 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa tidak akan ada tenaga honorer atau kontrak di lingkungan pemerintah daerah yang diberhentikan. Komitmen ini merupakan hasil kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah, meskipun telah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penataan tenaga non-ASN.

Penegasan disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa sekaligus Penasehat Fraksi PAN, Syamsul Hidayat, S.E., M.Si, yang akrab disapa Dayat, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Pemda. RDP ini menyikapi SK Bupati Sumbawa Nomor 800.1.8.1/03/I/BKPSDM/2026 tanggal 5 Januari 2026, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut surat Kementerian PAN-RB.

Meski SK Bupati mengacu pada regulasi nasional, yakni Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, DPRD dan pemerintah daerah sepakat bahwa pelaksanaannya tidak boleh menimbulkan dampak sosial. “Secara kelembagaan, kami bersama pemerintah daerah sudah sepakat bahwa tenaga kontrak dan honorer tidak akan dirumahkan atau diberhentikan. Ini bentuk kepedulian kami terhadap mereka yang selama ini mengabdi dan menopang pelayanan publik,” tegas Dayat, Jum’at (09/01/2026).

Menurut Dayat, langkah Bupati dalam menindaklanjuti surat MenpanRB itu sudah sangat tepat namun yang disayangkan langkah beberapa kepala dinas terlalu cepat menterjemahkan untuk merumahkan para honorer yang ada di lingkup pemerintah kabupaten sumbawa.

“Langkah Bupati itu sudah tepat dalam menindaklanjuti surat keputusan MenpanRB, namun yang kami sayangkan beberapa kepala dinas terlalu cepat mengambil kesimpulan untuk merumahkan/memutus kontrak para honorer ini,” ungkap Dayat.

Saat ini, untuk menjaga komitmen, pemerintah daerah sedang mengkaji nomenklatur pembayaran yang tepat agar pemberian honor dapat dilakukan secara legal tanpa melanggar aturan kepegawaian.

Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi pendidikan dan kesehatan, Dayat menyoroti peran krusial tenaga non-ASN. Di sektor kesehatan, tenaga kontrak sangat dibutuhkan di puskesmas, rumah sakit, dan pustu (Puskesmas Pembantu). “Kalau mereka tidak ada, pelayanan dasar bisa terganggu. Ini bukan sekadar administrasi, ini soal nyawa manusia,” ungkapnya.

Sementara di pendidikan, peran operator sekolah disebut sebagai tulang punggung data dan administrasi berbagai program. Pembiayaan tenaga pendukung pendidikan ini dapat diakomodir melalui dana BOS atau sumber lain, namun mekanisme pastinya masih dikaji.

Ditegaskan Dayat, komitmen ini tidak lahir dalam satu malam. Isu nasib tenaga honorer di Sumbawa telah menjadi perhatian serius DPRD sejak bertahun-tahun dan beberapa upaya advokasi penting yang telah dilakukan sebelumnya, dimana DPRD telah melakukan konsultasi ke Kementerian PAN-RB.

DPRD Sumbawa mengonsultasikan keresahan tenaga honorer terkait kemungkinan pemberhentian massal dan meminta kejelasan peluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, DPRD Sumbawa juga Kunjungan Kerja ke BKD Provinsi NTB, Saat itu, terdata sekitar 5.341 tenaga honorer di Sumbawa. DPRD menyuarakan kekhawatiran nasib mereka jika mengacu pada batas waktu penyelesaian penataan.

Kemudian, DPRD secara khusus membawa aspirasi 114 tenaga kontrak Pemadam Kebakaran (Damkartan) yang telah mengabdi 10-18 tahun ke Kementerian PAN-RB untuk diupayakan menjadi PPPK.

“Kami di DPRD juga telah meminta respons atas Batas Waktu Pendataan dan mendesak pemerintah daerah mempercepat respons setelah ratusan tenaga honorer mendatangi kantor dewan, meminta kepastian terkait batas waktu pengusulan data untuk PPPK Paruh Waktu. Jadi perjuangan kita di DPRD bukan datang begitu saja,” beber Dayat.

Dayat juga mengingatkan agar kebijakan saat ini tidak mengulang situasi masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dimana moratorium penerimaan tenaga kontrak hanya bertahan sekitar satu setengah tahun dan setelahnya muncul kebijakan baru untuk menuntaskan pengangkatan K1, K2 dan K3.

Sebagai langkah ke depan, DPRD mendorong skema baru sebagai solusi untuk mengakomodir Honorer yang masih tersisa ini, sambil menunggu peningkatan kapasitas fiskal daerah. Dayat optimistis peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depan, terutama dengan masuknya kontrak karya pertambangan di Sumbawa ke masa produksi pada 2031, dapat membuka peluang yang lebih baik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berpihak pada masyarakat. Pemerintah daerah harus bisa membedakan mana yang bersifat manipulatif dan mana yang administratif,” tutup Dayat.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez