Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan, Polres Sumbawa Ungkap Suami Siri Pelaku

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 14 Jan 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Kasus kematian seorang wanita di sebuah mess kafe di Kecamatan Alas Barat yang awalnya diduga bunuh diri, akhirnya terungkap sebagai tindak pidana pembunuhan. Polres Sumbawa berhasil mengungkap pelakunya, yakni suami siri korban sendiri yang menembak kepala korban menggunakan senapan angin.

Pelaku berinisial HA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 10 Januari 2026. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman pidananya berat.

Korban Tewas dengan Luka Tembak di Pipi

Korban berinisial R (20), wanita asal Bintan, Kepulauan Riau, ditemukan bersimbah darah di mess kafe di Desa Labuhan Mapin pada Rabu malam (10/12/2025). Ia sempat dilarikan ke Puskesmas Poto Tano lalu dirujuk ke RS As-Syifa Sumbawa Barat, sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (11/12/2025) dini hari.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam, korban tewas bukan karena bunuh diri. Korban diduga ditembak dengan senapan angin milik pelaku. Luka tembak mengenai bagian pipi dan proyektil bersarang di otak,” jelas Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., Selasa (13/01/2026).

Dibunuh Usai Cekcok, Pelaku Sempat Berusaha Kabur

Berdasarkan keterangan saksi kunci, pembunuhan ini dipicu cekcok antara korban dan pelaku. Pertengkaran bermula saat korban bercerita tentang kaburnya tiga pemandu lagu dari kafe milik HA. Emosi pelaku memuncak saat ia hendak mandi tetapi tidak mendapat air.

Setelah dari kamar mandi, HA kembali ke lokasi pertengkaran. Ia mengambil senapan angin yang tersimpan di belakang televisi dan diduga menembakkannya ke arah R. Korban yang menghindar membuat tembakan mengenai pipi secara miring.

Usai kejadian, HA berusaha mengelabui penyidik dengan mengaku sedang dalam perjalanan kapal menuju Lombok untuk membeli ternak. Namun, investigasi membuktikan ia masih berada di sekitar pelabuhan saat kejadian.

Bukti-bukti yang Menyingkap Fakta

Penyidik dari Satreskrim Polres Sumbawa dan Unit Reskrim Polsek Alas Barat telah memeriksa 11 saksi dan 2 ahli. Hasil otopsi pada Senin (12/1) dan sejumlah bukti lain memperkuat dugaan pembunuhan.

“Tinggi badan korban sekitar 150 cm, sementara panjang senapan angin tidak memungkinkan untuk bunuh diri. Selain itu, sebelum kejadian korban sempat memesan makanan, pertanda ia masih punya keinginan untuk hidup,” tegas Andy.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez