
SUMBAWA, Nuansantb.id – Masyarakat dan pengurus pesantren di Kabupaten Sumbawa diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan penerbitan Surat Keterangan Izin Operasional (SK IJOP) Pesantren. Adanya permintaan biaya tidak wajar dengan iming-iming percepatan proses menjadi ciri utama modus ini.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa, DG H. Faisal Salim, S.Ag., MM.Inov. Ia menegaskan bahwa Kemenag tidak pernah memungut biaya di luar ketentuan resmi untuk pengurusan perizinan pesantren.
“Kami menerima laporan bahwa ada oknum yang menawarkan percepatan pengurusan SK IJOP dengan meminta sejumlah uang. Ini jelas penipuan,” tegas Faisal Salim, Jum’at (09/01/2026). “Proses perizinan di Kemenag tidak dipungut biaya apa pun kecuali yang telah diatur secara resmi, dan tidak ada jalur cepat berbayar.”
Modus dan Langkah Antisipasi
Berdasarkan penjelasan dari Kemenag Sumbawa, modus operandi penipuan ini biasanya dilakukan melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial. Pelaku mengaku sebagai petugas Kemenag dan menyebutkan bahwa pesantren target perlu melengkapi administrasi dengan membayar sejumlah uang untuk mempercepat penerbitan atau perpanjangan SK IJOP.
Faisal Salim mengingatkan seluruh pihak untuk selalu melakukan verifikasi.
“Jika mendapatkan panggilan atau tawaran serupa, jangan langsung percaya. Segera hubungi atau datangi langsung kantor Kemenag setempat untuk konfirmasi,” imbaunya. Ia juga mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan saluran resmi, seperti:
Aplikasi SITREN (Sistem Informasi Pesantren): Untuk mengecek status dan validitas perizinan pesantren.
Kantor Kemenag: Baik di tingkat kabupaten/kota maupun kantor wilayah provinsi.
Website Resmi Kementerian Agama RI: Sumber informasi kebijakan dan prosedur yang sah.
Peringatan ini muncul di tengah komitmen kuat Kementerian Agama dalam meningkatkan tata kelola dan kualitas pesantren secara nasional. Beberapa program strategis sedang dijalankan, termasuk:
Pesantren Ramah Anak: Kemenag telah membentuk Satuan Tugas khusus dan menerbitkan sejumlah regulasi untuk mencegah kekerasan di pesantren, menjadikannya ruang yang aman bagi santri.
Standar Infrastruktur yang Aman: Pemerintah mendorong setiap pesantren untuk memiliki Izin Bangunan (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna menjamin keselamatan penghuninya. Proses pengurusan PBG dan SLF untuk pesantren juga difasilitasi secara gratis oleh pemerintah.
Dukungan Kemandirian: Diluncurkannya program seperti Eco-Pesantren dan Kampung Kemandirian Pesantren bertujuan memperkuat kemandirian pesantren melalui pembelajaran lingkungan dan pemberdayaan ekonomi.
Faisal Salim menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menindak tegas oknum-oknum yang memanfaatkan nama Kemenag untuk melakukan penipuan. “Kami meminta kerja sama masyarakat. Jangan sekali-kali melakukan transfer uang sebelum ada konfirmasi resmi dari pihak kami. Mari jaga bersama pesantren kita dari ancaman penipuan ini,” pungkasnya.
Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mulia harus terlindungi dari praktik-praktik kotor yang dapat merusak namanya. Kewaspadaan dan kedekatan dengan saluran komunikasi resmi pemerintah menjadi kunci utama menghadapi modus penipuan yang semakin beragam.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar