
Sumbawa, Nuansantb.id – Upaya seorang pria asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 45,6 gram digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa.
Pelaku berinisial S alias R (46) bahkan sempat nekat melarikan diri saat hendak dihentikan petugas.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan operasi ini merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba.
“Terduga pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 45,60 gram yang rencananya diedarkan ke luar wilayah Sumbawa,” terang Kasat, Senin (26/01/2026).
Operasi dimulai saat tim mendapat informasi mengenai seorang pengendara motor merah yang diduga baru saja bertransaksi narkoba di Desa Luar, Kecamatan Alas. Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas berhasil mengidentifikasi pria dengan ciri-ciri tersebut.
“Saat akan diberhentikan, pelaku malah memutar balik kendaraannya dan kabur dengan kecepatan tinggi. Aksi kejar-kejaran terjadi hingga akhirnya pelaku berhasil disudutkan di sebuah gang sempit di Desa Luar,” jelas IPTU Harirustaman.
Setelah pelaku diamankan, penggeledahan dilakukan di tempat kejadian dengan disaksikan warga setempat. Petugas tidak menemukan sabu pada tubuh pelaku, namun berhasil mengamankan satu bungkus besar sabu yang terbungkus plastik hitam dan tisu.
Barang haram itu tersembunyi di dalam kantong depan sebelah kiri motor Yamaha NMAX yang dikendarai pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut didapat dari seorang perempuan di sebuah rumah kos. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke alamat yang disebutkan, kamar tersebut ditemukan dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi 1 bungkus sabu (bruto 45,60 gram), 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, 1 unit HP Android, plastik hitam, dan tisu. (**)

Tidak ada komentar