Sidang Kasus Laka Lantas drg. Fahrur Rozi Ditunda, Hakim Minta Tuntas Sebelum Ramadhan

2 menit membaca
Sahril
Hukum, PERISTIWA - 27 Jan 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan drg. Fahrur Rozi dengan terdakwa ADK alias Ari berakhir dengan penundaan, Selasa (27/01/2026).

Rencana pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, Surahman MD, SH, MH, ditangguhkan Majelis Hakim hingga 3 Februari mendatang akibat ketidaksiapan pihak pembela.

Perkara nomor 321/Pid.Sus/2025/PN/SBW ini dipimpin Majelis Hakim Ketua Yulianto Thosuly, SH, dengan anggota Farida Dwi Jayanti, SH, M.Kn, dan Made Mas Mahawihardana, SH.

Hakim Yulianto menekankan agar proses persidangan rampung sebelum bulan Ramadhan tiba.”Tolong ya, sebelum bulan puasa kasus ini sudah putusan karena kami mau puasa juga,” pinta Hakim Yulianto di ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tim pimpinan Zanuar Arkham, SH, dengan anggota Hermanto Hariadi, SH, dan Pramdhan Yudhatama, SH, telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan.

Namun, tuntutan itu dinilai belum memenuhi rasa keadilan oleh keluarga korban.”Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan tuntutan JPU yang dinilai belum adil,” ujar Atamullah, salah seorang keluarga korban, yang hadir dalam sidang.

Menanggapi hal itu, Hakim Yulianto menegaskan bahwa majelis akan bersikap profesional dan mempertimbangkan kedua belah pihak berdasarkan asas keadilan hukum.

Kuasa Hukum: Perlu Penyesuaian dengan KUHAP Baru

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Surahman MD, menjelaskan alasan penundaan pledoi. Ia menyebut pihaknya masih perlu menyesuaikan pembelaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

Revisi KUHAP itu tidak hanya mengatur pidana penjara, tetapi juga pidana denda hingga Rp100 juta. “Sama seperti JPU dalam pembacaan tuntutan kemarin, kami juga diberi ruang oleh undang-undang untuk menyusun pledoi secermat mungkin,” jelas Surahman.

Terhadap tuntutan 1 tahun 10 bulan penjara dari JPU, Surahman menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

“Kalau unsur pidananya terbukti, tentu ada konsekuensinya. Begitu juga sebaliknya, jika tidak terbukti ada juga konsekuensinya,” pungkasnya.

Sidang berikutnya untuk pembacaan pledoi dijadwalkan pada 3 Februari 2026 mendatang.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez