
Sumbawa, Nuansantb.id – Mulai Triwulan I tahun 2026, lebih dari 1.000 lembaga pendidikan di Kabupaten Sumbawa akan merasakan kemudahan birokrasi yang signifikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa secara resmi menghapus syarat penggunaan surat rekomendasi dalam proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kebijakan pemangkasan birokrasi ini merupakan gebrakan nyata yang disetujui penuh oleh Kepala Dinas Dikbud. Keputusan tersebut lahir dari rapat koordinasi antara jajaran pimpinan Dinas Dikbud dan Tim Manajemen BOS Kabupaten pada Rabu (28/1/2026).
Sekretaris Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa sekaligus Manajer BOS Kabupaten, Ridwan, S.Pd., menegaskan langkah ini sebagai bentuk implementasi visi Pemerintahan Jarot – Ansori untuk menciptakan pelayanan birokrasi yang unggul, efisien, dan cepat.
“Kami ingin ada percepatan pembangunan di sektor pendidikan. Itu dimulai dengan mempermudah akses anggaran bagi sekolah agar proses belajar mengajar tidak terkendala teknis birokrasi,” tegas Ridwan, Kamis (29/01/2026).
Pelayanan Dipermudah, Pengawasan Diperketat
Untuk mendukung kebijakan ini, Dinas Dikbud telah berkoordinasi dengan Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa guna memperluas titik pencairan.
Kini, kepala sekolah dan bendahara dapat melakukan pencairan dana BOS Triwulan I 2026 di Kantor Cabang Pembantu (KCP) terdekat, yaitu di Plampang, Lopok, Lunyuk, Alas, dan Utan.
Daftar penyaluran dana juga telah disiapkan untuk memastikan kelancaran. Namun, kemudahan di proses hulu ini diimbangi dengan tuntutan kedisiplinan administratif yang tinggi di hilir.
Ridwan menginstruksikan seluruh pengelola BOS sekolah untuk menyampaikan dokumen pertanggungjawaban wajib paling lambat minggu pertama Februari 2026.
Dokumen yang dimaksud meliputi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) BOS Tahun 2025, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2026, Rekening Koran Triwulan I Tahun 2026, serta fotokopi Buku Rekening Sekolah.
“Pelayanan unggul berarti cepat namun tetap akuntabel. Kami memberikan kemudahan di depan, namun kami minta komitmen sekolah dalam hal kepatuhan pelaporan,” pungkas Ridwan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran pendidikan, meningkatkan fleksibilitas sekolah dalam mengelola dana, dan pada akhirnya mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di seluruh jenjang, mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP se-Kabupaten Sumbawa.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar