
SUMBAWA, Nuansantb.id – Ratusan warga Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, menggeruduk Kantor Desa setempat, Rabu (18/02/2026). Aksi yang berlangsung sejak pagi itu berpuncak pada penyegelan kantor desa sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Kepala Desa Jotang yang dinilai gagal menunaikan amanah.
Para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Jotang itu mendesak Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, segera menonaktifkan Kepala Desa Jotang. Mereka menilai, pemimpin desa tersebut telah melakukan banyak pelanggaran, mulai dari kegagalan realisasi anggaran hingga tersangkut kasus hukum.
“Kami meminta Kepala Desa Jotang segera dinonaktifkan dan diganti karena sudah melakukan banyak pelanggaran agar pemerintahan di Desa Jotang dapat berjalan kembali,” tegas Bambang Hermansyah, tokoh pemuda sekaligus perwakilan masyarakat Desa Jotang, kepada media ini.
Bambang membeberkan sederet janji yang tak terealisasi sepanjang tahun 2025. Di bidang pemerintahan, honorarium tim penyusun RKPDES, tim pelaksana kegiatan (TPK), hingga tim penagih pajak tidak dibayarkan.
Sementara di bidang pembangunan, sejumlah program vital seperti upah tenaga pengelola Perpustakaan Desa, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita, lansia, dan usia produktif, serta insentif kader KB macet total.
Di bidang pembinaan kemasyarakatan, warga juga kecewa karena pengadaan Poskamling, insentif petugas keagamaan (4 orang Lebe/Imam dan 1 orang Marbot), pembangunan pagar keliling lapangan sepak bola, pengadaan terop, hingga alat gali kubur tidak berjalan.
Sementara di bidang pemberdayaan masyarakat, penyertaan modal ketahanan pangan melalui BUMDES dan pembuatan pagar masjid mangkrak tak terselesaikan.
“Yang paling krusial, Kepala Desa tidak melaksanakan Musrenbangdes tahun 2026. Artinya, perencanaan pembangunan untuk tahun ini sudah pasti amburadul,” tambah Bambang.
Tak hanya persoalan administratif, warga juga menyoroti status hukum Kepala Desa Jotang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah.
“Kepala Desa sudah tidak masuk kantor dalam beberapa bulan terakhir. Dia juga ingkar janji hasil hearing bersama Kepala BPN Sumbawa dan Sekda Dr. H. Budi Prasetiyo. Janji-janji itu tidak pernah ditepati,” ungkapnya.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat memohon kepada Bupati Sumbawa untuk memfasilitasi pertemuan hearing lanjutan yang melibatkan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kejaksaan Negeri Sumbawa, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa. Mereka ingin persoalan hukum dan administratif yang membelit kepala desanya segera terang benderang.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Jotang belum berhasil dikonfirmasi terkait tuntutan warga dan sederet permasalahan yang dialamatkan kepadanya. Kantor Desa Jotang sendiri masih terpasang segel dari masyarakat, dan aktivitas pemerintahan desa lumpuh total. Warga berjanji akan terus mengawal tuntutan mereka hingga Bupati Sumbawa mengambil tindakan tegas.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar