
SUMBAWA, Nuansantb.id – Sebuah peristiwa penganiayaan tragis terjadi di Dusun Genang Genis, Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, Jumat malam (22/5/2026). Seorang kakak tega menyabetkan parang ke tubuh adik kandungnya sendiri hanya karena cekcok masalah ajakan makan malam.
Korban berinisial AS (28) mengalami luka serius di sekujur tubuh, terutama di bagian kepala yang harus dijahit total 24 jahitan. Pelaku adalah kakak kandungnya sendiri, SH (33).
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH,. SIK, melalui Kapolsek Sumbawa Iptu Rohmad Rondhi membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa bermula sekitar pukul 19.30 WITA, saat orang tua kedua bersaudara itu mengajak mereka makan malam bersama.
“Korban AS menolak ajakan makan dengan alasan sudah makan di acara pernikahan. Penolakan ini memicu emosi pelaku SH, yang langsung melontarkan kata-kata kasar kepada adiknya di depan orang tua,” jelas Kapolsek, Sabtu (23/5/2026).
Ketegangan belum reda. Sekitar pukul 20.30 WITA, korban yang hendak kembali ke tempat kosnya di Kelurahan Brangbara sempat meminta uang pengobatan kepada orang tua. Saat melintas di gang samping rumah, SH sudah menunggu dan langsung menyerang secara membabi buta.
Akibat sabetan parang, AS mengalami: Luka robek di kepala belakang sisi kanan (11 jahitan) dan kiri (13 jahitan), Luka sayat di punggung bawah sepanjang 7 cm dan Luka di sela jari tangan kanan (6 jahitan) serta jari manis (5 cm).
Dalam kondisi berlumuran darah, korban sempat lari ke rumah orang tua. Sang ayah, Saminuddin, langsung membawanya ke Puskesmas Kerato untuk mendapat pertolongan darurat.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi. Diketahui, perselisihan antara kedua kakak beradik ini memang sudah sering terjadi sebelumnya.
Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus tersebut. Keluarga korban juga sudah diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami telah melakukan penggalangan terhadap keluarga korban agar menyerahkan kasus ini sepenuhnya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek. (**)

Tidak ada komentar