Meski Lima Kali Dibui, Residivis ini Kembali Bobol Sekolah Curi 4 Chromebook

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 20 Okt 2026

Mataram, Nuansantb.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda NTB mengungkap pencurian perangkat komputer di SDN 2 Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Dalam kasus itu, polisi mengamankan dua pria berinisial AA dan MHA serta menyita empat unit Chromebook. AA diketahui tercatat sebagai residivis lima kali.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (19/10/2026). Adapun pencurian terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di ruang guru.

“Tim URC Jatanras melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian perangkat komputer milik sekolah. Dari hasil pengembangan, kami mengamankan empat unit Chromebook merek Advan dan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini,” jelas Arisandi.

Menurut polisi, AA diduga masuk ke ruang guru melalui jendela, kemudian mengambil tujuh unit Chromebook merek Advan dan satu laptop Lenovo. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp23,5 juta.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi keberadaan sejumlah perangkat komputer di Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Tim lalu bergerak ke lokasi dan menemukan empat Chromebook dalam penguasaan MHA. MHA diduga menerima barang tersebut dari AA.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi bergerak ke Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, dan mengamankan AA. Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui keterlibatannya dalam pencurian perangkat komputer di SDN 2 Labulia. AA diduga berperan sebagai pelaku utama, sedangkan MHA diduga sebagai penadah.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, mencocokkan perangkat yang diamankan dengan data kepemilikan sekolah, serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum,” tegas Arisandi.

Polisi juga mendalami alur perpindahan barang hasil pencurian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez