
Sumbawa, Nuansantb.id – Tim Piket Polsek Empang, Polres Sumbawa, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Personel berhasil mengamankan SW (31), terduga pelaku yang disebut berstatus residivis, beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street di sebuah rumah kos di Dusun Krato, Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Rabu (21/10/2026) malam.
Pengamanan terhadap terduga pelaku yang sempat dikepung warga itu dipimpin langsung oleh PS KSPKT 2 Polsek Empang, Aiptu Nasution, bersama anggota piket SPKT Polsek Empang sekitar pukul 22.13 WITA. Personel diterjunkan untuk meredam potensi aksi main hakim sendiri.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Empang AKP Abdul Muis Tajudin, membenarkan pengamanan tersebut. Menurutnya, laporan cepat dari masyarakat dan kesigapan personel di lapangan membuat terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa adanya tindakan main hakim sendiri.
“Berkat laporan cepat dari masyarakat dan kesigapan personel di lapangan, terduga pelaku yang berstatus residivis beserta rekan-rekannya berhasil kami evakuasi dengan aman ke Mako Polsek Empang. Barang bukti sepeda motor Honda Beat Street juga berhasil kita amankan,” ujar Kapolsek Empang, Sabtu (24/10/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban BRW, warga Dusun Sampar Layang, Desa Pamanto. Peristiwa diduga terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, suami korban, S, sedang mengamplas daun pintu di rumah iparnya di Dusun Sampar Layang, Desa Pamanto, sambil memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna silver.
Diduga memanfaatkan kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor, SW kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Suami korban yang melihat aksi itu sempat mengejar hingga wilayah Desa Labuhan Pidang, Kecamatan Tarano, namun kehilangan jejak. Korban mengalami kerugian material ditaksir sekitar Rp19.000.000 dan melapor ke SPKT Polsek Empang pada pukul 15.00 WITA.
Berdasarkan hasil interogasi awal, setelah diduga menguasai sepeda motor curian, SW menghubungi WH (30), yang disebut sebagai rekan sesama residivis, dan pacarnya, WS (22). SW meminta bantuan WH untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial ALD di Desa Empang Bawa seharga Rp1.000.000. Uang hasil gadai itu sempat dibelanjakan serta digunakan untuk menebus ponsel milik WH.
Malam harinya, keberadaan terduga pelaku terendus warga hingga lokasi kos-kosannya di Dusun Krato dikepung. Menerima informasi darurat tersebut, personel Polsek Empang langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan situasi.
Saat ini, SW beserta saksi-saksi dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Empang untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta proses penyidikan hukum lebih lanjut. (Red)

Tidak ada komentar