Sumbawa Kembali Usulkan 5 ODCB sebagai Cagar Budaya

2 menit membaca
Favicon
gera
Headline News - 21 Jun 2023

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Bidang Kebudayaan Dikbud, akan kembali mengusulkan sedikitnya 5 Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Pengusulan tersebut setelah 7 ODCB ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, belum lama ini.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Kebudayaan Dikbud Sumbawa, Sutan Syahril S.Sos kepada media ini, Rabu (21/06/2023).

SumbawaDikatakan Sutan, ODCB yang akan diusulkan menjadi Cagar Budaya kali ini yakni Makam Paqih Ismail di Kecamatan Utan, Komplek Makam Kerongkeng di Kecamatan Tarano, Bala Dea Imam Kecamatan Empang, dan Bala Dea Busing Kecamatan Lape.

Menurut Sutan, untuk mengusulkannya 5 ODCB tersebut, terlebih dahulu akan dilakukan kajian Oleh Tim Ahli dan Tim Pendataan.

Setelah itu dibuatkan rekomendasi untuk ditetapkan Bupati Sumbawa melalui Tim Ahli Cagar Budaya. Paling penting adanya kesiapan Pemda Sumbawa untuk mengalokasikan dana pemeliharaan dan lainnya.

Untuk diketahui 7 ODCB yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah Istana Dalam Loka, Istana Bala Datu Rangka, Istana Sultan Kaharuddin III (Bala Putih), Bala Kuning, Gedung Kontroleur (eks Kantor DPRD Sumbawa), Makam Satu dan Makam Puti Geti.

“Ketujuh cagar budaya ini ditetapkan Desember 2022 lalu, dan masih ada puluhan ODCB lainnya termasuk beberapa yang akan diusulkan menjadi Cagar Budaya,” jelasnya.

Sementara menurut Arkeolog, Putri Husnul Inayah, standar ODCB yang akan diusulkan harus berusia 50 tahun ke atas, serta memiliki arti khusus, dasar-dasar penetapannya cukup kuat mulai dari adanya tim pendata, nilai budaya dan sejarahnya. (Nuansa/**)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez