Komisi IV DPRD Sumbawa Usul 4 Raperda Strategis: Dari Pendidikan Al-Qur’an Hingga Perlindungan Anak

3 menit membaca
Sahril
POLITIK - 10 Sep 2025

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa yang menyentuh aspek fundamental pembangunan masyarakat, mulai dari pendidikan agama, pelestarian budaya, hingga perlindungan anak.

Keempat raperda tersebut adalah Raperda tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an Sejak Pendidikan Dasar, Pemajuan Kebudayaan Sumbawa, Pencegahan Perkawinan Anak, dan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Pengajuan keempat raperda ini disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara Komisi IV DPRD Sumbawa, Syamsul Hidayat, SE,. dalam Rapat Paripurna Penjelasan Komisi IV DPRD, Selasa (09/09/2025).

Pertama, Raperda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an: Bangun Generasi Qur’ani

Syamsul Hidayat menjelaskan bahwa raperda ini bertujuan meningkatkan minat baca dan kemampuan baca tulis serta menghafal Al-Qur’an bagi siswa Muslim di pendidikan dasar. “Sampai saat ini, Kabupaten Sumbawa belum memiliki Perda yang khusus mengatur upaya peningkatan kemampuan baca tulis dan menghafal Al-Qur’an,” ujarnya.

Raperda ini akan mewajibkan seluruh siswa Muslim mengikuti ekstrakurikuler baca tulis Al-Qur’an di sekolah, menyertifikasi pengajar non-guru agama Islam, dan memberikan honorarium bagi pengajar bersertifikasi. Ruang lingkup pengaturannya meliputi penyelenggaraan pendidikan, sanksi administratif, pembinaan, pembiayaan, serta pengawasan dan pelaporan.

Kedua, Raperda Pemajuan Kebudayaan Sumbawa: Jaga Identitas, Tingkatkan Kesejahteraan

Raperda kedua bertujuan melestarikan dan memajukan kebudayaan Sumbawa, termasuk tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, seni, bahasa, dan cagar budaya. “Pemajuan kebudayaan Sumbawa diperlukan untuk memperteguh jati diri, memperkuat persatuan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegas Syamsul.

Raperda yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini mengatur tugas dan kewenangan, penyusunan pokok pikiran kebudayaan, rencana aksi daerah, serta hak dan kewajiban dalam pemajuan kebudayaan.

Ketiga, Raperda Pencegahan Perkawinan Anak: Lindungi Masa Depan Generasi Muda

Berdasarkan data tahun 2019, terdapat 117 perkawinan anak yang tercatat di Sumbawa, sementara pada tahun 2024 telah diajukan 50 permohonan dispensasi nikah. “Perkawinan anak dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, hingga risiko kematian ibu dan anak,” ungkap Dayat sapaan akrabnya.

Raperda yang terdiri dari 10 bab dan 29 pasal ini bertujuan mewujudkan perlindungan hak anak, menurunkan angka perkawinan anak, mencegah kekerasan dalam rumah tangga, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Keempat, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak: Wujudkan Sumbawa Ramah Anak

Raperda keempat mengatur penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan ruang lingkup meliputi prinsip KLA, pemenuhan hak anak, tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta masyarakat, partisipasi anak, dan penyelenggaraan layanan ramah anak.

Raperda yang terdiri dari 14 bab dan 59 pasal ini menjadi payung hukum komprehensif untuk mewujudkan Sumbawa sebagai kabupaten yang layak dan ramah bagi anak.

Keempat raperda ini menunjukkan komitmen DPRD Sumbawa dalam membangun masyarakat yang berkarakter, berbudaya, dan melindungi generasi muda sebagai masa depan daerah.

Editor/Pemred: Sahril Imran

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez