Bupati Sumbawa Luruskan Polemik SE: Bukan Larang Tanam Jagung, Tapi Lindungi Hutan

2 menit membaca
Sahril
Pemerintahan - 12 Jun 2026

Sumbawa, Nuansantb.id — Polemik Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 yang dinilai melarang penanaman jagung akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dengan tegas membantah anggapan tersebut dan meluruskan informasi yang dinilai keliru di masyarakat.

“Yang dilarang bukan menanam jagung di lahan milik pribadi. Yang dilarang adalah pembukaan dan penanaman jagung di kawasan hutan, wilayah perhutanan sosial, Areal Penggunaan Lain (APL) yang tidak sesuai peruntukan, serta tanah negara yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” ujar Bupati Jarot dalam keterangan persnya, Jumat (12/06/2026).

Penegasan ini menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang belakangan. Menurut orang nomor satu di Sumbawa itu, SE justru diterbitkan sebagai langkah preventif maraknya pembukaan lahan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem hutan.

“Jika dibiarkan, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat: berkurangnya sumber mata air, meningkatnya risiko banjir dan longsor, hingga kerusakan infrastruktur dasar,” jelasnya.

Bupati Jarot yang berlatar belakang akademisi pertanian ini menekankan bahwa sektor pertanian tetap menjadi tulang punggung ekonomi Sumbawa. Pemerintah daerah terus mendukung penuh aktivitas pertanian, asalkan dilakukan pada lahan yang sah dan sesuai peruntukan.

Kebijakan ini, lanjutnya, justru bentuk perlindungan bagi para petani agar tidak tersandung masalah hukum. “Hutan yang terjaga akan menjamin ketersediaan air, lahan pertanian menjadi lebih produktif, risiko bencana berkurang, dan pembangunan berlangsung tanpa mengorbankan lingkungan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Bupati Jarot menyampaikan pesan sederhana namun tegas:

“Pemerintah tidak melarang masyarakat menanam jagung. Silakan menanam jagung di lahan milik pribadi dan pada lokasi yang sesuai aturan. Kemajuan pertanian tidak boleh dibangun dengan cara merusak hutan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat Sumbawa.”

Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh informasi menyesatkan. Kebijakan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas pertanian, melainkan menjaga keseimbangan antara peningkatan ekonomi dan kelestarian lingkungan demi masa depan Tanah Samawa yang lebih hijau, aman, dan berkelanjutan.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez