Bupati Sumbawa Tegaskan Penghentian Tambang Rakyat Ilegal: “Urus IPR Dulu, Baru Operasi”

3 menit membaca
Sahril
Pemerintahan - 21 Jul 2026

SUMBAWA, Nuansantb.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan rakyat di wilayahnya. Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penambangan yang belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pernyataan ini disampaikan usai melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi tambang rakyat di Kecamatan Lantung, Selasa (21/07/2026).

Dalam peninjauan yang melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Imigrasi, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, rombongan menemukan fakta mencengangkan. Dari lima lokasi tambang yang dikunjungi, hanya dua yang telah memiliki IPR. Sementara tiga lokasi lainnya masih berstatus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan beroperasi tanpa izin resmi.

“Kami tidak melarang masyarakat memanfaatkan potensi tambang. Namun, semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Jarot dengan nada serius.

Orang nomor satu di Kabupaten Sumbawa ini menjelaskan, aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja dan merusak lingkungan. Karena itu, ia meminta para pengelola dan pemilik alat berat di lokasi yang belum berizin untuk segera mengurus IPR ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB.

“Jangan sampai izinnya tidak diurus, tetapi operasionalnya sudah berjalan. Yang belum berizin, kami minta serius mengurus izinnya agar bisa beroperasi secara legal,” ujarnya dengan tegas.

Pengawasan Ketat dan Bentuk Tim Khusus

Menariknya, Bupati menyatakan akan membentuk tim pengawas khusus untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan. Tim ini bertugas mengawasi kepatuhan terhadap titik koordinat izin, keselamatan kerja, serta kelestarian lingkungan.

Bagi dua pemegang IPR yang telah memulai persiapan operasional, Jarot mengingatkan agar menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab. “Mereka harus bekerja sesuai titik koordinat yang telah ditetapkan, memperhatikan keselamatan tenaga kerja, serta menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh aktivitas ilegal,” pesannya.

Isu Bahan Peledak Ternyata Hoaks

Kunjungan tersebut juga menindaklanjuti isu dugaan penggunaan bahan peledak di lokasi tambang rakyat. Namun, berdasarkan pengecekan langsung aparat TNI di lapangan, tidak ditemukan bukti adanya aktivitas peledakan. Keterangan serupa juga disampaikan warga sekitar yang mengaku tidak pernah melihat atau mendengar ledakan di area tambang.

“Hanya ada satu orang yang menyampaikan informasi tersebut, namun tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung,” jelas Jarot.

Meski demikian, aparat penegak hukum tetap bersiaga mengawasi setiap potensi pelanggaran yang terjadi di kawasan pertambangan rakyat.

Masyarakat Tetap Berdatangan, Pemerintah Tak Bisa Membendung

Fenomena lain yang turut menjadi perhatian adalah masih terus berdatangannya masyarakat yang mencari bebatuan diduga mengandung emas di lokasi tambang. Bupati mengakui, hal ini tidak bisa dibendung begitu saja. Namun, ia kembali menegaskan agar pemilik alat berat tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum mengantongi IPR.

Penegakan aturan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, aman, serta memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. “Kami ingin masyarakat mendapatkan manfaat, tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Jarot.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez