Soroti Tambang Ilegal Lantung: WNA China Pakai Bom dan BBM Subsidi, Dewan Egon: Stop Aktivitas Perusak Lingkungan!

3 menit membaca
Sahril
POLITIK - 21 Jul 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, kembali menuai sorotan tajam dari DPRD setempat. Anggota DPRD Sumbawa Fraksi Gelora yang juga Anggota Komisi II DPRD Sumbawa, Kaharuddin Z yang akrab disapa Dewan Egon, menyoroti keberadaan tambang ilegal yang semakin meresahkan warga.

Sorotannya tidak hanya dari aspek kerusakan lingkungan, melainkan juga metode operasional yang dinilai sangat berbahaya dan melanggar hukum.

Dewan Egon mengungkapkan kepada media ini, Selasa (21/07/2026) berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas penambangan ilegal di Lantung diduga melibatkan orang asing asal China. Yang lebih memprihatinkan, para penambang tersebut menggunakan bom untuk menghancurkan gunung dalam proses penambangan. Selain itu, bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat diduga merupakan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum. “Ini sangat miris dan sangat berbahaya bagi masyarakat terutama di area sekitar tambang,” tegasnya.

Kabupaten Sumbawa diketahui kaya akan sumber daya mineral, termasuk emas yang tersebar di sejumlah kecamatan seperti Lantung. Aktivitas penambangan emas di Lantung telah berlangsung lama, namun belakangan marak dugaan praktik ilegal berskala industri yang melibatkan alat berat dan tenaga kerja asing. Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas ESDM telah memastikan bahwa aktivitas tambang yang viral di Lantung merupakan ilegal karena belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Meski terdapat koperasi yang telah mengantongi IPR di Blok Lantung 1 dan 2, mereka belum boleh berproduksi karena masih harus memenuhi kewajiban administrasi.

Terkait penggunaan bom, aparat kepolisian sebelumnya telah melakukan pengecekan mendalam terkait informasi beredarnya bahan peledak di lokasi tambang. Sementara penggunaan BBM subsidi untuk operasional alat berat tambang ilegal merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

DPRD juga menyoroti kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan pantauan, visualisasi perbukitan Lantung memperlihatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah akibat aktivitas penggalian terbuka, dengan struktur tanah yang labil dan tebing-tebing curam hasil kerukan yang berpotensi memicu bencana longsor. Aktivitas ini juga berpotensi berdampak pada kawasan hulu, lingkungan sekitar, serta sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan warga.

Merespons kondisi darurat ini, Dewan Egon meminta Bupati Sumbawa dan Pemerintah Provinsi NTB, khususnya dinas terkait, agar dapat mengambil langkah tegas dan menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan tersebut. Kepada aparat kepolisian, ia meminta agar mengusut penggunaan minyak subsidi untuk operasional tambang di Lantung. “Kami minta Bupati tegas menyetop aktivitas penambangan di Lantung yang merusak lingkungan ini, begitu juga dengan aparat agar menyelidiki penggunaan minyak subsidi untuk operasional alat berat di pertambangan Lantung tersebut,” tegas Egon dengan nada keras.

Selain menyoroti aktivitas pertambangan ilegal Lantung, Dewan Egon juga menyuarakan terkait tenaga kerja lokal yang akan ditempatkan perusahaan AMMAN di Tambang Dodo Rinti. Proyek konstruksi di blok Elang Dodo dan Rinti diperkirakan akan membutuhkan sekitar 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja bersertifikat. “Kami minta tenaga kerja lokal harus lebih diutamakan oleh Amman. Jangan biarkan pemuda Sumbawa jadi penonton di daerahnya sendiri, perekrutan harus transparan dan mengutamakan masyarakat lokasi terutama daerah sekitar tambang,” tegas mantan Kepala Desa Sebasang ini.

Desakan serupa juga telah disuarakan oleh berbagai elemen, di mana pekerja lokal diprioritaskan untuk bekerja di sektor pertambangan tersebut. DPRD pun telah menyoroti rencana kehadiran tambang Elang Dodo Rinti yang digarap PT Amman Mineral.

Ke depan, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengatasi persoalan tambang ilegal yang kian meresahkan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku ilegal mining dan penyalahgunaan BBM subsidi harus segera dilakukan agar tidak semakin merusak lingkungan dan merugikan negara.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez