Selidiki Narkoba Berujung Temuan Tumpukan Arak Ilegal di Kios Labuhan Badas

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 17 Des 2025

Sumbawa, Nuansantb.id- Penggerebekan yang dirancang untuk memburu narkoba berakhir dengan pengungkapan kejahatan lain. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa justru menyita 625 botol minuman keras (miras) jenis arak dari sebuah kios di Dusun Empan, Desa Labuhan Badas, Selasa (16/12/2025) malam.

Operasi ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di kios tersebut. Berbekal surat perintah tugas, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., melakukan penyelidikan. Namun, saat penggeledahan sekitar pukul 21.00 WITA, petugas tidak menemukan sabu melainkan 25 dus berisi arak ilegal.

Terduga pelaku, seorang pria berinisial NKS (38), pemilik kios, mengakui miras tersebut adalah miliknya dan dibeli dari Bali. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Sumbawa untuk penyidikan lebih lanjut, menandai komitmen kepolisian memberantas peredaran miras ilegal.

Dari Buru Sabu ke Ungkap Arak

Operasi ini menunjukkan pola kerja kepolisian yang mengikuti informasi masyarakat. Berikut adalah kronologi pengungkapan kasus ini yang dimana berawal dari Tim menerima laporan warga tentang aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kios di Labuhan Badas.

Satresnarkoba Polres Sumbawa mengantongi Surat Perintah Tugas pada 15 Desember 2025 dan memulai penyelidikan. Pada 16 Desember 2025 pukul 21.00 WITA, tim mendatangi kios milik NKS di Dusun Empan.

Saat dilakukan penggeledahan, tim tidak menemukan narkoba, tetapi mengamankan 625 botol arak ilegal yang dikemas dalam 25 dus.

Sementara pelaku NKS mengakui kepemilikan arak tersebut dan menyatakan barang dibeli dari Bali.

Barang bukti diamankan di Polres Sumbawa. Penyidikan dilanjutkan untuk mengungkap rantai pasok dan melengkapi berkas perkara.

Labuhan Badas: Titik Rawan Peredaran Miras dan Narkoba

Keberhasilan pengungkapan ini mempertegas bahwa Labuhan Badas menjadi daerah perhatian khusus bagi Satresnarkoba Polres Sumbawa. Sebelumnya, wilayah ini juga beberapa kali menjadi lokasi pengungkapan kasus narkoba:

Dimana pada Oktober 2024: Seorang pria berinisial EY (35) diamankan di rumahnya di Labuhan Badas dengan barang bukti 4,53 gram sabu.

Selanjutnya Juni 2024: Seorang pria berinisial DI (44) ditangkap di Kecamatan Labuhan Badas dengan barang bukti 165,77 gram sabu, salah satu penyitaan terbesar di wilayah itu.

Pengungkapan arak ilegal ini terjadi di bawah kepemimpinan Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., M.IK, yang merupakan wanita pertama yang menjabat posisi tersebut dalam sejarah kabupaten Sumbawa.

Ia resmi memimpin Polres Sumbawa sejak pertengahan 2025, menggantikan AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi.

Kapolres Marieta dikenal dengan rekam jejak di bidang reserse kriminal dan pendekatan yang mengedepankan kolaborasi dengan masyarakat. Prestasi sebelumnya antara lain memimpin pengungkapan 12 kasus narkotika jaringan internasional saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Denpasar dan menggagas program pencegahan kenakalan remaja.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez